Organda DKI Dukung Ganjil Genap dengan Syarat Ini

Selasa, 20 Agustus 2019 - 20:13 WIB
Organda DKI Dukung Ganjil...
Organda DKI Dukung Ganjil Genap dengan Syarat Ini
A A A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta agar taksi online dihapus dalam pengecualian kebijakan ganjil genap yang saat ini tengah diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan, kebijakan ganjil genap ini belum sepenuhnya mengatur seluruh kendaraan yang lalu lalang di Jakarta. Masih ada pengecualian terhadap angkutan daring dan sepeda motor.

"Saya tetap mendukung apa kebijakan dari gubernur ya, sementara daring itu bukan angkutan umum. Undang-undang menyebutkan angkutan umum itu berplat kuning," ujar Shafruhan Sinungan, saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).

Permasalahan ini mencuat kepermukaan ketika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa taksi online masuk kepada kategori angkutan umum. (Baca juga: Angkutan Online Ngaku Angkutan Umum, Kadishub DKI: Kok Baru Sekarang?)

"Pak Menteri Perhubungan mengajukan permohonan kepada gubernur untuk membuat kebijakan itu. Kebijakan ganjil genap sendiri diambil dalam rangka mengurangi polusi udara di Jakarta yang luar biasa," ungkapnya.

Terlebih kebijakan ganjil genap ini telah terbukti menurunkan polusi udara pada saat ajang Asian Games 2018 lalu dan dapat mengurai kemacetan di jalanan Ibu kota. (Baca juga: Stiker Taksi Online di Ganjil Genap, Anies Minta Dishub DKI Bahas Secara Mendalam)

"Saya kecewa dengan sikap Menhub yang tidak mendukung kebijakan Jakarta. Karena Jakarta memiliki masalah tersendiri, itu maksud saya," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0766 seconds (0.1#10.140)