Pemprov DKI Wajibkan Semua ASN Hadiri Upacara HUT RI di Pulau Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI untuk hadir dalam upacara HUT RI di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara.
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengingatkan kembali kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib hadir dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke 74 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dimana Upacara tahun ini juga dinilai berbeda dari sebelumnya, karena baru kali pertama diadakan di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara.
"Kami sudah imbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri kegiatan upacara HUT Kemerdekaan Indonesia di Pulau Reklamasi sesuai arahan pak Gubernur," jelas Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).
Aturan itu sudah tertuang dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Salah satu pasalnya mengatur bahwa ASN diwajibkan mengikuti upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia dimanapun mereka ditugaskan.
"Sebagai ASN tentu acara ini wajib dihadiri karena mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin ASN. Jadi dimana pun tempatnya berada mereka wajib mengikuti acara itu. Selain melaksanakan tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat, mereka harus mengikuti upacara nasional karena bagian dari tugas juga," urainya.
Apabila ada ASN yang berhalangan hadir saat upacara, ia menyarankan agar memberi tahu serta mengirimkan surat izin kepada atasannya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing agar atasan mereka mengetahui alasan mengapa tidak hadir dalam upacara.
Selain surat fisik, ASN yang berhalangan hadir dapat juga menggunakan pesan WA atau email yang ditujukan ke atasan. (Baca Juga: Pemprov DKI Akan Gelar Upacara Kemerdekaan RI di Pulau Reklamasi)
"Bagi pegawai yang berencana tidak hadir karena ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, kami minta untuk membuat surat izin resmi. Tapi sebaiknya mereka melapor dulu ke bagian kepegawaian di masing-masing SKPD. Cara melapornya bisa lewat WA, telepon, bahkan email," tutupnya.
Sebelumnya, Anies menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) 71/2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-74. Instruksi itu ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2019.
Tercatat dalam Ingub tersebut, PNS di lingkungan Pemprov DKI diwajibkan untuk melaksanakan upacara 17 Agustus di Pantai Maju atau Pulau Reklamasi kawasan Teluk Jakarta. Kegiatan itu berlangsung pada Sabtu, 17 Agustus 2019 sekira pukul 07.30 WIB.
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengingatkan kembali kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib hadir dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke 74 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dimana Upacara tahun ini juga dinilai berbeda dari sebelumnya, karena baru kali pertama diadakan di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara.
"Kami sudah imbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri kegiatan upacara HUT Kemerdekaan Indonesia di Pulau Reklamasi sesuai arahan pak Gubernur," jelas Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).
Aturan itu sudah tertuang dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Salah satu pasalnya mengatur bahwa ASN diwajibkan mengikuti upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia dimanapun mereka ditugaskan.
"Sebagai ASN tentu acara ini wajib dihadiri karena mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin ASN. Jadi dimana pun tempatnya berada mereka wajib mengikuti acara itu. Selain melaksanakan tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat, mereka harus mengikuti upacara nasional karena bagian dari tugas juga," urainya.
Apabila ada ASN yang berhalangan hadir saat upacara, ia menyarankan agar memberi tahu serta mengirimkan surat izin kepada atasannya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing agar atasan mereka mengetahui alasan mengapa tidak hadir dalam upacara.
Selain surat fisik, ASN yang berhalangan hadir dapat juga menggunakan pesan WA atau email yang ditujukan ke atasan. (Baca Juga: Pemprov DKI Akan Gelar Upacara Kemerdekaan RI di Pulau Reklamasi)
"Bagi pegawai yang berencana tidak hadir karena ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, kami minta untuk membuat surat izin resmi. Tapi sebaiknya mereka melapor dulu ke bagian kepegawaian di masing-masing SKPD. Cara melapornya bisa lewat WA, telepon, bahkan email," tutupnya.
Sebelumnya, Anies menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) 71/2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-74. Instruksi itu ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2019.
Tercatat dalam Ingub tersebut, PNS di lingkungan Pemprov DKI diwajibkan untuk melaksanakan upacara 17 Agustus di Pantai Maju atau Pulau Reklamasi kawasan Teluk Jakarta. Kegiatan itu berlangsung pada Sabtu, 17 Agustus 2019 sekira pukul 07.30 WIB.
(ysw)