Ke India Diupah Rp15 Juta, Gadis 22 Tahun Dijebak Bandar Narkotika
A
A
A
TANGERANG - Kantor Bea Cukai bersama Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dalam kurun waktu sebulan terakhir membongkar lima kasus penyelundupan narkotika. Selama periode Juli-Agustus 2019 ini disita sebanyak 5 kg lebih sabu dan 13.917 butir pil ekstasi kualitas super dari Belgia.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang mengatakan, upaya penggagalan penyelundupan narkotika ini dilakukan dalam operasi gabungan bersama pihak kepolisian Bandara Soetta."Dalam operasi ini sebanyak 16 kurir narkotika dari dalam dan luar negeri diamankan," kata Erwin, kepada SINDOnews di Bandara Soetta, Kamis (15/8/2019).
Menurut Erwin, dari kelima kasus penyelundupan narkotika itu, ada dua yang cukup menarik. Di mana, bandar narkotikanya pernah menetap lama di Indonesia dan masuk ke dalam lingkaran jaringan pengedar narkotika lapas.
"Jadi, pelaku ini merekrut seorang kurir asal Indonesia berinisial AA (wanita) melalui FB. Kemudian, meminta AA melakukan jastip ke India dengan imbalan Rp15 juta," ujarnya.
Terdesak kebutuhan ekonomi, dan imbalan yang cukup besar, AA akhirnya setuju mengambil barang bawaan DPO yang ada di India dan memberikannya kepada suruhan orang itu setibanya di Bandara Soetta. AA kemudian berangkat ke India dengan tiket pesawat yang sudah disediakan pelaku DPO itu.
Setibanya di India, AA diarahkan bertemu dengan seseorang di salah satu hotel.
Kemudian, barang jastip tersebut diberikan kepada AA. Tanpa memeriksanya lagi, dia langsung kembali ke Indonesia. "Ternyata di dalam barang bawaannya tersebut sudah disembunyikan sabu 1,7 kg," jelasnya.
Adapun barang jastip dari India itu lima boks parfum mahal bertuliskan Mont Blanc Emblem, Mont Blanc Emblem Absolu, Gucci, Salvatore Ferragamo, dan ikat pinggang yang dimodifikasi untuk menyimpan sabu. Berdasarkan hasil pengembangan terhadap AA, petugas kembali mengamankan dua tersangka pria lainnya yang merupakan jaringan DPO India berinisial T, dan LR.
Kasus kedua yang cukup menarik lainnya adalah, peredaran pil ekstasi kualitas super asal Belgia. Biasanya, ekstasi diantar dengan jasa ekspedisi, kali ini dibawa langsung oleh seorang kurir Malaysia, berinisial ESW.
Uniknya, ESW memakai modus bagasi yang tertukar. Padahal, orang yang tertukar itu merupakan jaringannya juga."Tersangka terbang dari Hong Kong. Mereka menyembunyikan ekstasi di dinding koper bagian belakang agar terhindar dari X-Ray, dua paket ekstasi yang dibawanya dibungkus dengan kertas karbon," paparnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Arief Ardiansyah menambahkan, selain ESW pihaknya juga mengamankan seorang warga negara Malaysia lainnya, yakni CCK."ESW dengan CCK punya bagasi yang mirip warna dan bentuknya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik ESW dan album fotonya baru diketahui bahwa mereka ternyata jaringan," ujar Arief.
Temuan ini pun dikembangkan, dan petugas kembali mengamankan tersangka lain yang terdiri dari warga negara Hong Kong dan Indonesia."Kami juga kerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap ini dan berhasil menangkap DB, CB, EK, D, I, dan T. Rata-rata, mereka sudah berumur semua. Dari tujuh tersangka, tiga warga negara asing," ucapnya.
Atas perbuatannya, para kurir sabu jaringan global ini dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan paling rendah 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang mengatakan, upaya penggagalan penyelundupan narkotika ini dilakukan dalam operasi gabungan bersama pihak kepolisian Bandara Soetta."Dalam operasi ini sebanyak 16 kurir narkotika dari dalam dan luar negeri diamankan," kata Erwin, kepada SINDOnews di Bandara Soetta, Kamis (15/8/2019).
Menurut Erwin, dari kelima kasus penyelundupan narkotika itu, ada dua yang cukup menarik. Di mana, bandar narkotikanya pernah menetap lama di Indonesia dan masuk ke dalam lingkaran jaringan pengedar narkotika lapas.
"Jadi, pelaku ini merekrut seorang kurir asal Indonesia berinisial AA (wanita) melalui FB. Kemudian, meminta AA melakukan jastip ke India dengan imbalan Rp15 juta," ujarnya.
Terdesak kebutuhan ekonomi, dan imbalan yang cukup besar, AA akhirnya setuju mengambil barang bawaan DPO yang ada di India dan memberikannya kepada suruhan orang itu setibanya di Bandara Soetta. AA kemudian berangkat ke India dengan tiket pesawat yang sudah disediakan pelaku DPO itu.
Setibanya di India, AA diarahkan bertemu dengan seseorang di salah satu hotel.
Kemudian, barang jastip tersebut diberikan kepada AA. Tanpa memeriksanya lagi, dia langsung kembali ke Indonesia. "Ternyata di dalam barang bawaannya tersebut sudah disembunyikan sabu 1,7 kg," jelasnya.
Adapun barang jastip dari India itu lima boks parfum mahal bertuliskan Mont Blanc Emblem, Mont Blanc Emblem Absolu, Gucci, Salvatore Ferragamo, dan ikat pinggang yang dimodifikasi untuk menyimpan sabu. Berdasarkan hasil pengembangan terhadap AA, petugas kembali mengamankan dua tersangka pria lainnya yang merupakan jaringan DPO India berinisial T, dan LR.
Kasus kedua yang cukup menarik lainnya adalah, peredaran pil ekstasi kualitas super asal Belgia. Biasanya, ekstasi diantar dengan jasa ekspedisi, kali ini dibawa langsung oleh seorang kurir Malaysia, berinisial ESW.
Uniknya, ESW memakai modus bagasi yang tertukar. Padahal, orang yang tertukar itu merupakan jaringannya juga."Tersangka terbang dari Hong Kong. Mereka menyembunyikan ekstasi di dinding koper bagian belakang agar terhindar dari X-Ray, dua paket ekstasi yang dibawanya dibungkus dengan kertas karbon," paparnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Arief Ardiansyah menambahkan, selain ESW pihaknya juga mengamankan seorang warga negara Malaysia lainnya, yakni CCK."ESW dengan CCK punya bagasi yang mirip warna dan bentuknya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik ESW dan album fotonya baru diketahui bahwa mereka ternyata jaringan," ujar Arief.
Temuan ini pun dikembangkan, dan petugas kembali mengamankan tersangka lain yang terdiri dari warga negara Hong Kong dan Indonesia."Kami juga kerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap ini dan berhasil menangkap DB, CB, EK, D, I, dan T. Rata-rata, mereka sudah berumur semua. Dari tujuh tersangka, tiga warga negara asing," ucapnya.
Atas perbuatannya, para kurir sabu jaringan global ini dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan paling rendah 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar.
(whb)