Ribuan Kosmetik Ilegal Asal China Ditemukan di Marunda dan Dadap

Rabu, 14 Agustus 2019 - 18:32 WIB
Ribuan Kosmetik Ilegal...
Ribuan Kosmetik Ilegal Asal China Ditemukan di Marunda dan Dadap
A A A
JAKARTA - Jutaan kosmetik ilegal diamankan Subdit I Industri dan perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka diamankan usai mencoba diselundupkan di dua lokasi berbeda di Jakarta pada Jumat 2 Agustus 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan temuan ini berawal saat polisi mendapatkan informasi ada barang selundupan. Penyidikan dilakukan hingga membongkar sebuah gudang di Pelabuhan Tegar, Marunda Center Terminal, Bekasi, Jawa Barat pada 29 Juli 2019 lalu.

Selain di kawasan itu, polisi yang mengembangkan kasus itu kembali menggrebek sebuah rumah di Perumahan Dadap Residence, Kosambi, Tangerang Kota. Sejumlah barang ilegal, yakni kosmetik, obat obatan, bahan pangan dan sparepart kendaraan diamankan.

Total dalam rangkaian itu, polisi mengamankan 1.024.193 Pcs Kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek. Sebanyak 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 Pcs suku cadang (sparepart) berbagai jenis kendaraan. 48.641 Pcs berbagai jenis barang elektronik dan 8 unit kendaraan Truk Besar jenis Fuso.

Dari penggrebekan keduanya, polisi mengamankan empat pelaku berinisial, PL (63), dan H (30) yang diketahui sebagai pemodal, serta EK (44) dan WNA China berinisial AH (40) yang menjadi kurir. (Baca Juga: Penyelundup Kosmetik Asal China Dibekuk, Rugikan Rp6,4 T)

“Jadi keempatnya secara struktur mendatangkan langsung barang China. Masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Pasir Gudang Johor, Malaysia dan di kirim ke Indonesia dari pelabuhan Kuching Serawak, Malaysia,” tutur Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).

Dari situ, barang dibawa menggunakan truk ke perbatasan dengan wilayah Indonesia untuk kemudian diselundupkan melalui jalan darat (jalan tikus) ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat, sebelum akhirnya berganti mobil di Pontianak.
Ribuan Kosmetik Ilegal Asal China Ditemukan di Marunda dan Dadap
“Dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari, kemudian masuk ke pelabuhan Tegar (Marunda Center) Kab. Bekasi," ucap Argo.

Setibanya di Bekasi, barang bukti ini dibawa ke Perumahan Dadap Residence yang juga digunakan sebagai gudang penyimpanan, disinilah sebagian besar barang ditemukan Polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, dengan adanya peredaran barang ilegal ini dapat menghambat pembangunan nasional dengan tidak terpungutnya pajak (pajak dalam rangka impor).

Alhasil, kerugian Negara akibat tidak dibayarkannya bea masuk barang impor dan dapat merugikan kesehatan masyarakat selaku konsumen. Termasuk isi kandungan, khasiat dan manfaat penggunaannya, kata Argo, barang tersebut tidak belum diuji sehingga belum ada ijin edar dari BPOM RI.

"Dari hasil operasi selama satu Minggu, total keseluruhan barang bukti yang diamankan bernilai kurang lebih Rp. 67.101.394.450. Kerugian negara yang dihitung berdasarkan penghitungan bea masuk dan pemasukan dalam rangka impor dari pengungkapan selama seminggu mencapai Rp17.056.402.601," terang Iwan.

Akibat perbuatannya keempat pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran melanggar Pasal 197 UU No. 36 tahun 2014 tentang Kesehatan dan denda maks Rp1,5 miliar rupiah.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)