Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Istri Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 07 Agustus 2019 - 18:36 WIB
Dijerat Pasal Berlapis,...
Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Istri Ini Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Kramat Jati telah menetapkan Jumharyono sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya, Khoriah (32). Tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Nurdin Arrahman mengatakan, tersangka tidak hanya akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto 351 KUHP tentang Penganiayaan. Tapi juga,kata dia, akan ada satu pasal lagi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

"Nanti pasti dijerat pasal lagi karena dia membakar kontrakan sehingga anaknya terluka dan mengalami luka bakar. Jadi enggak hanya dijerat Pasal 338. Ada juga Pasal 351 mengenai kekerasan anak juga," ujar Nurdin di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2019).

Dia menjelaskan, saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati tengah menyiapkan berkas perkara atas nama tersangka Jumharyono sebelum nanti dikirim ke Kejaksaan Negeri. Untuk kasus kekerasan terhadap anak, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kan ada barang bukti dan keterangan warga, nanti kami juga berkoordinasi dengan KPAI. Sekarang masih pemeriksaan awal, tapi statusnya sudah tersangka," ungkapnya.

Bila merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pasal yang nantinya menjerat Jumharyono tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Baca Juga: Usai Bunuh Istri, Pria Ini Ajak Anak Bakar Diri di Kramat Jati
Kepala Instalasi Forensik Dokpol RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan, R (4) mengalami luka bakar hingga 46 persen akibat terdampak kobaran api yang sengaja disulut Jumharyono. Luka bakar yang dialami R paling parah terdapat di bagian depan tubuhnya, dia tak bisa menyelamatkan diri karena Jumharyono meninggalkannya dalam kontrakan.

"Kondisinya masih stabil, tapi namanya anak-anak dan luka bakarnya hampir 50 persen jadi resikonya masih tinggi. Hampir seluruh badan di bagian depan," papar Edy.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0878 seconds (0.1#10.140)