Terungkap, Motif Suami Bunuh Istri di Kramat Jati

Rabu, 07 Agustus 2019 - 17:03 WIB
Terungkap, Motif Suami...
Terungkap, Motif Suami Bunuh Istri di Kramat Jati
A A A
JAKARTA - Motif pembunuhan yang dilakukan Jumharyono (43 terhadap istrinya KH (32) di Jalan Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, terungkap. Pemicunya ternyata pelaku meminta istrinya berhubungan badan untuk yang kedua kali setelah sebelumnya pasangan ini melakukan hubungan suami istri.

Jumharyono mengaku, usai berhubungan badan yang pertama ia kemudan mandi. Setelah mandi, sekitar pukul 02.00 WIB, dia kemudian ingin berhubungan badan lagi, namun ditolak istrinya. Lantaran kesal tak dilayani untuk yang kedua kalinya, akhirnya timbul cekcok dan berakhir dengan pembunuhan.

"Awalnya saya habis hubungan badan, lalu saya mandi. Berselang 15 menit saya minta lagi, cuma enggak dilayani," katanya di Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2019).

Mendapatkan penolakan itu, Jumharyono emosi sehingga mengambil batu yang digunakan untuk mengganjal pintu kamar mandi dan dihantamkan kewajah istrinya saat tertidur. "Saya pukul mukanya, cuma dia melawan. Saya ambil pisau, dia juga masih melawan. Makanya saya tusuk dia pakai gunting," bebernya.

Usai menghabisi nyawa istrinya, Jumharyono sempat kebingungan dan takut ditangkap. Dalam pikirannya, dia berencana untuk membakar diri dan mengarang skenario seolah-olah rumahnya terbakar. ( Baca: Usai Bunuh Istri, Pria Ini Ajak Anak Bakar Diri di Kramat Jati )

"Saya ambil kertas, saya bakar dan buang ke kasur yang juga ditiduri anak korban, apinya sempat besar. Waktu warga datang mau memadamkan saya berencana kabur, cuma saya juga kebakar," tuturnya.

Atas kejadian itu, Jumharyono menyesal telah membunuh wanita ketiga yang pernah ia nikahi. Dia mengaku hanya khilaf atas perbuatan yang dilakukan itu. "Saya minta maaf kepada keluarga istri saya. Saya hanya khilaf," tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, dari pengakuan pelaku dan saksi yang dimintai keterangannya, Jumharyono diketahui mengalami hiperseks. Pasalnya, hampir setiap hari dia kerap minta dilayani oleh istrinya untuk berhubungan badan.

"Sebelum kejadian sudah dilayani, cuma karena tidak maksimal tersangka kesal dan naik pitam," jelasnya.

Atas kasus tersebut, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Jumharyono akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. "Ancaman hikumannya 20 tahun penjara. Kami jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0952 seconds (0.1#10.140)