Jadi Bandar Togel Hongkong, Pria Lansia di Jatiasih Dibekuk
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiasih mengamankan seorang bandar judi 'Togel Hongkong' di Kampung Benda RT3/4, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa 6 Agustus 2019 malam. Akibat ulah tersangka Ramli Yusuf alis Ending (55), warga yang tinggal di wilayah Selatan Bekasi sangat resah dengan aksinya tersebut.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, terungkapnya kasus perjudian itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aksi tersangka.
"Karena ada informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," katanya di Bekasi, Rabu (7/8/2019).
Saat penyelidikan, kata dia, petugas mendapatkan informasi tersangka kerap menawarkan dan menjual kupon judi Toto Gelap (Togel) kepada warga sekitar. Alhasil, petugas melakukan penelusuran dan mendapati tersangka sedan berada di teras depanya rumahnya sedang merekap nomer togel ke dalam buku.
Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa buku tulis bertuliskan tiara maxi, satu buah pulpen merk standard warna hitam, empat 4 lembar potongan kertas kecil bertuliskan nomer pasangan togel, dua lembar potongan kertas kecil bertuliskan nomer pasangan togel dan uang tunai Rp309.000.
Saat ini, kata dia, tersangka sudah mengakui perbuatanya dan sudah menjadi seorang bandar togel sejak lama. Kini tersangka meringkuk di Mapolsek Jatiasih untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya. Tersangka Ramli dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, terungkapnya kasus perjudian itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aksi tersangka.
"Karena ada informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," katanya di Bekasi, Rabu (7/8/2019).
Saat penyelidikan, kata dia, petugas mendapatkan informasi tersangka kerap menawarkan dan menjual kupon judi Toto Gelap (Togel) kepada warga sekitar. Alhasil, petugas melakukan penelusuran dan mendapati tersangka sedan berada di teras depanya rumahnya sedang merekap nomer togel ke dalam buku.
Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa buku tulis bertuliskan tiara maxi, satu buah pulpen merk standard warna hitam, empat 4 lembar potongan kertas kecil bertuliskan nomer pasangan togel, dua lembar potongan kertas kecil bertuliskan nomer pasangan togel dan uang tunai Rp309.000.
Saat ini, kata dia, tersangka sudah mengakui perbuatanya dan sudah menjadi seorang bandar togel sejak lama. Kini tersangka meringkuk di Mapolsek Jatiasih untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya. Tersangka Ramli dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(mhd)