Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar Diprotes Koalisi Pejalan Kaki

Rabu, 07 Agustus 2019 - 13:55 WIB
Pedagang Hewan Kurban...
Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar Diprotes Koalisi Pejalan Kaki
A A A
JAKARTA - Koalisi Pejalan Kaki meminta Pemprov DKI melakukan penertiban terhadap pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar. Terlebih, para pedagang itu juga membuat kandang semi permanen sehingga benar-benar menguasai trotor.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menyayangkan tindakan para pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Padahal jelas dilarang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 46 Tahun 2019.

Alfred mengatakan, kandang-kandang semi permanen yang dibangun para pedagang hewan kurban jelas menyalahi aturan, karena mengalih fungsikan fasilitas umum yakni penggunaan trotoar sebagai kandang untuk hewan kurban.

"Kalau dalam ingub, Tanah Abang tidak disebutkan itu melanggar aturan. ya harusnya Satpol PP melakukan penindakan," kata Alfred saat dikonfirmasi Rabu (7/8/2019).

Soal kawasan Tanah Abang mendapat pengecualian, Alfred mengatakan aturan tersebut tidak ada dalam Ingub 46 Tahun 2019. Maka itu ia meminta Sat Pol PP untuk tegas menindak para pedagang yang dinilai telah merampas hak pejalan kaki.

Selain meminta Satpol PP melakukan penindakan, Alfred juga meminta pengertian masyarakat untuk tidak menggelar lapaknya pada fasilitas umum khususnya trotoar sebab aturan yang dikeluarkan Pemda DKI sudah cukup jelas.

Meski memakai dalih bahwa menjual hewan kurban adalah aktifitas musiman menjelang Idul Adha sebut Alfred hal itu tetap tak bisa dibenarkan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6922 seconds (0.1#10.140)