Modus Baru Pengedar Sabu, Sewa Kamar Kos untuk Simpan Narkoba

Selasa, 06 Agustus 2019 - 15:24 WIB
Modus Baru Pengedar...
Modus Baru Pengedar Sabu, Sewa Kamar Kos untuk Simpan Narkoba
A A A
JAKARTA - Gencarnya polisi menangkap sejumlah bandar narkoba di apartemen membuat para pengedar barang haram ini mulai mengubah modus operandinya. Mereka kini menyewa kamar kos untuk menyimpan sabu sekaligus mengedarkannya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdinand menambahkan upaya mengelabui polisi dengan berpindah kosan adalah cara pelaku untuk memuluskan aksinya.

Bila selama ini polisi memburu di lingkungan apartement, namun pola kosan masih tergolong baru, mengingat banyaknya barang yang mencapai kiloan. “Makanya kami berterima kasih kepada pemilik kosan yang peduli. Begitu ada penghuni mencurigakan, mereka melapor ke kami,” ucap Aldo kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (6/8/2019).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan. Dirinya mampu menjual sabu kiloan dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu. sabu itu dipecah hingga mencapai paketan 100 gramnya. (Baca Juga: Bergaya Anak Rantu, Pria Muda Edarkan 10 Kg Sabu dari Kamar Kos)

Meski demikian terkait keterlibatan orang lain. Aldo tak memungkiri pihaknya mencurigai narapidana yang disebut mengendalikan jaringan ini. Narapidana itu kerap memerintahkan Deni untuk mengambil barang dan menjualnya ke sejumlah pengecer lainnya.

“Polanya, pelaku menaruh barang di suatu tempat. Kemudian pengecer itu datang dan mengambil barangnya,” ucap Aldo sembari mengatakan jaringan ini tengah didalami pihaknya.

Atas perbuatannya, Deni terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 112 jo 114 Undang Undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)