Diciduk Polisi, Pengedar Uang Palsu Sebar Dollar Amerika Serikat ke Jalan
A
A
A
TANGERANG - Dua pengedar uang palsu (upal) berinisial MZ (37) dan SW (41) diciduk petugas Polantas di kawasan lampu merah Cikupa, Tangerang. Untuk menghindari penangkapan, kedua pelaku sempat menyebar uang palsu Dollar Amerika Serikat ke jalanan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, MZ dan SW ditangkap petugas Satlantas, Aiptu P Sitorus dan Brigadir Iman Budiana pada Kamis, 25 Juli 2019 lalu. Penangkapan bermula ketika anggota Satlantas memberhentikan mobil Daihatsu Xenia yang pengemudinya mengoperasikan telepon genggam saat sedang berkendara.
Setelah itu, anggota meminta pengemudi mobil tersebut menunjukkan surat-surat kendaraan dan lisensi berkendaranya. Tapi, pengemudi hanya bisa menunjukkan STNK, sedangkan SIM dan KTP tidak dibawa dengan alasan lupa.
"Saat pengemudi mengambil surat-surat di dalam tas itulah, petugas melihat ada banyak uang Dollar Amerika Serikat di dalam tas. Curiga, petugas menanyakan uang itu, kedua pelaku pun tampak panik," kata Sabilul kepada wartawan Senin (5/8/2019).
Karena panik, lanjut Sabilul, pelaku malah melempar tas berisi uang ke jalan raya.K ontan, uang tersebut banyak yang terbang di jalan raya, earga pengguna jalan pun banyak yang berebutan untuk mengambil.
Kesempatan ini dimanfaatkan kedua pelaku untuk berupaya melarikan diri. Di dalam mobil, selain pengemudi ada MZ dan SW. Karena tak sempat melarikan diri MZ dan SW pun dibawa ke Mapolres Tangerang. "Identitas pengemudi yang melarikan diri sudah diketahui dan saat ini dalam pengejaran," ujarnya.
Sabilul menuturkan, hasil pemeriksaan rencananya akan diedarkan di Tangerang dan sekitarnya."Dari tangan pelaku disita 798 lembar uang Dollar Amerika Serikat pecahan 20 dollar. Uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 197 lembar yang disembunyikan para tersangka di sela-sela jok mobil," tuturnya.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka, serta pengembangan dan mengungkapkan jaringan pengedar uang palsu tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, MZ dan SW ditangkap petugas Satlantas, Aiptu P Sitorus dan Brigadir Iman Budiana pada Kamis, 25 Juli 2019 lalu. Penangkapan bermula ketika anggota Satlantas memberhentikan mobil Daihatsu Xenia yang pengemudinya mengoperasikan telepon genggam saat sedang berkendara.
Setelah itu, anggota meminta pengemudi mobil tersebut menunjukkan surat-surat kendaraan dan lisensi berkendaranya. Tapi, pengemudi hanya bisa menunjukkan STNK, sedangkan SIM dan KTP tidak dibawa dengan alasan lupa.
"Saat pengemudi mengambil surat-surat di dalam tas itulah, petugas melihat ada banyak uang Dollar Amerika Serikat di dalam tas. Curiga, petugas menanyakan uang itu, kedua pelaku pun tampak panik," kata Sabilul kepada wartawan Senin (5/8/2019).
Karena panik, lanjut Sabilul, pelaku malah melempar tas berisi uang ke jalan raya.K ontan, uang tersebut banyak yang terbang di jalan raya, earga pengguna jalan pun banyak yang berebutan untuk mengambil.
Kesempatan ini dimanfaatkan kedua pelaku untuk berupaya melarikan diri. Di dalam mobil, selain pengemudi ada MZ dan SW. Karena tak sempat melarikan diri MZ dan SW pun dibawa ke Mapolres Tangerang. "Identitas pengemudi yang melarikan diri sudah diketahui dan saat ini dalam pengejaran," ujarnya.
Sabilul menuturkan, hasil pemeriksaan rencananya akan diedarkan di Tangerang dan sekitarnya."Dari tangan pelaku disita 798 lembar uang Dollar Amerika Serikat pecahan 20 dollar. Uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 197 lembar yang disembunyikan para tersangka di sela-sela jok mobil," tuturnya.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka, serta pengembangan dan mengungkapkan jaringan pengedar uang palsu tersebut.
(whb)