Merasa Diintimidasi, Puluhan Orang Polisikan Perusahaan Pinjaman Online

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 13:41 WIB
Merasa Diintimidasi,...
Merasa Diintimidasi, Puluhan Orang Polisikan Perusahaan Pinjaman Online
A A A
JAKARTA - Puluhan orang melaporkan sebuah perusahaan pinjaman online (fintech) atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau ancaman dengan kekerasan melalui media elektronik.

Pengacara para korban, Mulkan Let-Let mengatakan, dia membuat laporan ke polisi dengan nomor laporan LP/4709/VIII/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019 lantaran para korban mendapatkan pesan singkat yang berupa ancaman.

Para korban diancam karena tidak mampu membayar cicilan pinjaman. "Jumlah total korban ada sekitar 40 orang. Para korban ini diancam oleh mereka (pihak pinjam online)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/8/2019).

Menurutnya, perusahaan pijnaman online itu juga tak segan menyebarkan pesan singkat yang berisi intimidasi pada para korban yang belum membayarkan cicilannya itu.

Bahkan, pesan itu juga ditujukan pada nomor-nomor milik rekan korban, baik teman mau pun di lokasi kerjanya. "Meski korban sudah melakukan pembayaran, bunganya terlalu tinggi, mereka melakukan pemerasan dan ancaman," tuturnya.

Dia menerangkan, para korban meminjam uang sebesar Rp 1-3 juta yang dibayarkan dalam waktu 3-6 bulan. Mereka harus membayarkan bunga sebesar Rp 60.000-80.000 perhari bila telat membayarkan cicilannya.

Dia berharap, polisi segera menggerebek perusahaan itu agar tak ada lagi korban yang dirugikan. Ada pun Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 27 dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Fintech ini melakukan sms blast (penyebaran sms) ke seluruh kontak, seperti teman kerja, rekan bisnis, pimpinan kantor, sahabat, dan keluarga. Mereka kadang mengancam dan intimidasi melalui kata-kata yang tak sepantasnya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8044 seconds (0.1#10.140)