Klien Sakit, Kuasa Hukum Rektor STT Setia Minta Kejari Tunda Eksekusi

Selasa, 30 Juli 2019 - 22:02 WIB
Klien Sakit, Kuasa Hukum...
Klien Sakit, Kuasa Hukum Rektor STT Setia Minta Kejari Tunda Eksekusi
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terpidana Rektor Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (STT Setia) Matheus Mangentang dan mantan Direktur STT Setia Ernawaty Simbolon, Herwanto Nurmansyah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Kedatangan yang dilakukan pada Senin 29 Juli 2019 itu bertujuan untuk meminta kejari menunda eksekusi terhadap kliennya.

"Kami memasukan surat keterangan sakit, menyikapi rencana eksekusi yang dilayangkan oleh Kejari," kata Herwanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2019).

Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini menambahkan, sudah dua hari kliennya berhalangan hadir.

"Kami tetap berkordinasi, bila bisa kami hadirkan tanpa melalui surat pun akan kami hadirkan. Dan tadi sudah kami berikan suratnya untuk penundaan eksekusi," sambung Herwanto.

Terkait rencana eksekusi itu sendiri, pihaknya mengaku tidak keberatan. "Kalau memang kejaksaan mau melaksanakan penetapan atau putusan kami tidak keberatan. Tapi kami minta penundaan eksekusi setelah sehat," terangnya.

Lebih dari itu, Herwanto berharap eksekusi yang dilakukan Kejari tidak keluar dari putusan yang telah ditetapkan. "Kami yakin Kejari paham akan hal itu," tambahnya.

Sebelumnya, Matheus Mangentang Ernawaty Simbolon divonis 7 tahun dan denda Rp1 miliar (subsider tiga bulan) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memberikan ijazah tanpa hak. Dalam putusan tersebut, keduanya ditahan sebagai tahanan kota.

Vonis ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan tidak berubah hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. Perkara 3319 K/PID.SUS/2018, tanggal 13 Februari 2019.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0484 seconds (0.1#10.140)