Anies: Reklamasi Akan Membuat Jakarta seperti Mangkuk Menerima Air

Selasa, 30 Juli 2019 - 20:12 WIB
Anies: Reklamasi Akan...
Anies: Reklamasi Akan Membuat Jakarta seperti Mangkuk Menerima Air
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melawan pengembang secara hukum apabila tetap ingin melakukan reklamasi. Penambahan daratan dengan reklamasi membuat Jakarta seperti tempat penampungan air.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, saat ini masih menunggu petikan resmi putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) perihal izin reklamasi Pulau H. Setelah petikan itu ada, pihaknya akan melakukan banding.

Anies menjelaskan, kegiatan reklamasi sangat berbahaya untuk masa depan lingkungan Jakarta apabila diteruskan. Sebab, reklamasi berupa penambahan daratan di pesisir laut utara akan membuat Jakarta seperti mangkuk yang menerima air.

Dimana, lanjut Anies, dari pegunungan air masuk ke Jakarta dan tidak bisa terbuang langsung ke laut karena ada daratan yang panjangnya sekitar 3-4 kilometer, untuk itulah reklamasi harus dihentikan.

"Jadi kami akan terus melakukan upaya hukum untuk menghentikan reklamasi. Keputusan PTUN kita hormati tapi kita akan tunggu petikan habis itu kita akan banding," kata Anies pada Selasa (30/7/2019).

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menegaskan, Pemprov DKI sudah jelas hanya melanjutkan pemanfaatan empat pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun. Menurutnya, apabila pengembang sudah memberikan kontribusi, silakan lapor dan hitung.

Nantinya, lanjut Saefullah, pihaknya akan menghitung konversi untuk kewajiban bagi pembangunan di tempat lain. Artinya, Pemprov DKI Jakarta tetap menghormati pengembang dan tidak akan menghilangkan kontribusi apabila sudah dilakukan.( Baca: DKI Akan Banding Putusan PTUN Terkait Reklamasi Pulau H )

"Sudah terecord semua dan memang enggak ada aktivitas di sana. Emang udah timbul pulaunya? kan belum, belum sama sekali. kalau yang sudah ada, kita hargai, kita teruskan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mempersilakan Pemprov DKI Jakarta mengajukan perlawanan hukum dan kalau perlu ke tingkat yang lebih tinggi seperti Mahkamah Agung (MA). Namun, kata dia, hal tersebut akan terbilang percuma lantaran PTUN saja sudah memutuskan pencabutan izin tersebut.

"Kalau memang Gubernur Anies tetap ingin menghentikan ya silakan lawan secara hukum," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)