Oknum Petugas Penyelundup Sabu ke Rutan Cipinang Bakal Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Kanwil Kemenhumham DKI Jakarta mendukung penuh proses hukum terhadap SA oknum petugas petugas Rutan Kelas I Cipinang yang tertangkap tangan menyelundupkan sabu. SA pun akan diberhentikan tidak hormat bila terbukti bersalah menyelundupkan barang haram tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono mengatakan, dari tangan SA disita sabu seberat 25 gram.“Ini memang menjadi tamparan keras karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha kami untuk revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Meskipun di sisi lain, kami percaya banyak sekali petugas kami yang berintegritas,” kata Bambang Sumardiono, Senin (29/7/2019).
Bambang menuturkan, Kemenkumham mendukung penuh proses hukum yang berlangsung."Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan. Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan menjadi bukti komitmen kami tidak main-main dengan narkoba,” tuturnya.
Bambang juga menyampaikan langkah tegas yang akan diambil terhadap pelaku yang merupakan petugas dapur yakni, penjatuhan hukuman administrasi pemberhentian sementara, apabila telah terbit Surat Perintah Penahanan oleh pihak kepolisian.( Baca: Oknum Petugas Dapur Rutan Cipinang Selundupkan 25 Gram Sabu )
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono mengatakan, dari tangan SA disita sabu seberat 25 gram.“Ini memang menjadi tamparan keras karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha kami untuk revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Meskipun di sisi lain, kami percaya banyak sekali petugas kami yang berintegritas,” kata Bambang Sumardiono, Senin (29/7/2019).
Bambang menuturkan, Kemenkumham mendukung penuh proses hukum yang berlangsung."Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan. Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan menjadi bukti komitmen kami tidak main-main dengan narkoba,” tuturnya.
Bambang juga menyampaikan langkah tegas yang akan diambil terhadap pelaku yang merupakan petugas dapur yakni, penjatuhan hukuman administrasi pemberhentian sementara, apabila telah terbit Surat Perintah Penahanan oleh pihak kepolisian.( Baca: Oknum Petugas Dapur Rutan Cipinang Selundupkan 25 Gram Sabu )
(whb)