Jadi Tersangka, Brigadir Rangga Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Brigadir Rangga Tianto (32) sudah resmi menjadi tersangka kasus penembakan kepada sesama anggota Korps Bhayangkara yakni Bripka Rahmat Efendy, yang terjadi di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat beberapa hari lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, Brigadir Rangga Tianto saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. “Brigadir RT ditahan di Polda Metro Jaya,” ucap Asep saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (28/7/2019).
Setelah menjadi tersangka, Brigadir Rangga terancam kurungan 15 tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
Sebagaimana diketahui kasus penembakan itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie oleh Bripka Rahmat.
Terkait penangkapan itu, orangtua korban kemudian mendatangi Polsek Cimanggis bersama dengan Brigadir Rangga. Dalam hal ini, orang tua dan Brigadir Rangga menginginkan pelaku tawuran dibebaskan untuk dibina oleh keluarga.
Namun, hal itu tidak disetujui oleh Bripka Rahmat. Karena, penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan diketemukan barang bukti pelaku tawuran berupa celurit.
Kemudian, obrolan itu menjadi memanas. Lalu, pelaku keluar Ruang SPKT untuk mengambil senjata api dan kembali ke dalam dengan langsung menembakan tujuh peluru ke Bripka Rahmat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, Brigadir Rangga Tianto saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. “Brigadir RT ditahan di Polda Metro Jaya,” ucap Asep saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (28/7/2019).
Setelah menjadi tersangka, Brigadir Rangga terancam kurungan 15 tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
Sebagaimana diketahui kasus penembakan itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie oleh Bripka Rahmat.
Terkait penangkapan itu, orangtua korban kemudian mendatangi Polsek Cimanggis bersama dengan Brigadir Rangga. Dalam hal ini, orang tua dan Brigadir Rangga menginginkan pelaku tawuran dibebaskan untuk dibina oleh keluarga.
Namun, hal itu tidak disetujui oleh Bripka Rahmat. Karena, penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan diketemukan barang bukti pelaku tawuran berupa celurit.
Kemudian, obrolan itu menjadi memanas. Lalu, pelaku keluar Ruang SPKT untuk mengambil senjata api dan kembali ke dalam dengan langsung menembakan tujuh peluru ke Bripka Rahmat.
(thm)