Hapus Perlintasan Sebidang Bojonggede, Pemkab Bogor Butuh Rp10 Miliar
A
A
A
BOGOR - Pemkab Bogor membutuhkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk menghapus
pintu perlintasan sebidang Kereta Rel Listrik (KRL) di Kecamatan Bojonggede yang kemudian dibangun flyover atau underpass. Anggaran Rp10 miliar tersebut nantinya dipergunakan untuk pembebasan lahan.
"Kita sangat mendukung penuh rencana BPTJ yang akan membenahi atau menghapus perlintasan sebidang di Bojongggede ini. Tapi kita lihat dulu Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED)-nya. Kemudian berapa kebutuhan lahannya. Tapi jika dilihat kita perkirakan butuh Rp10 miliaran," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin usai mendampingi rombongan BPTJ meninjau lokasi rencana pembangunan underpass atau fly over di Lapangan Siaga, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (26/07/2019).
Menurut Burhanudin, keberadaan flyover atau underpass di Bojongggede sudah sangat mendesak dan sebuah solusi dalam mengatasi kemacetan maupun kecelakaan yang diakibatkan tertabrak kereta. Dia pun berharap BPTJ segera merealisasikan rencana tersebut sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan kemacetan di Kabupaten Bogor.
Burhanudin menuturkan, upaya untuk mewujudkan pembangunan flyover atau underpass harus didukung Pemkab Bogor dalam hal pembebasan lahannya, sedangkan anggaran fisik konstruksinya ada di pemerintah pusat."Domain pembangunan ada di Kemenhub melalui BPTJ, maka Pemkab Bogor akan membebaskan lahan yang di butuhkan dalam pembangunan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui BPTJ sempat merilis hasil survei lokasi pembangunan flyover atau underpass di Bojonggede dalam rangka membenahi permasalahan perlintasan sebidang antara jalan dan rel kereta api di Jabodetabek.
Langkah tersebut di antaranya dimulai dengan membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada 2020 mendatang. Saat ini BPTJ sedang melakukaan pernyempurnaan desain teknis agar underpass dapat dibangun secara maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan.
"Sesuai dengan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan PP No.6/ 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian tidak boleh ada perlintasan antara jalan dan rel kereta api dalam bentuk perlintasan sebidang. Semua perlintasan harus dibuat tidak sebidang melalui underpass atau flyover, atau jika tidak memungkinkan untuk tidak sebidang ya harus ditutup," urai Direktur Prasarana BPTJ Edi Nursalam dalam keterangan persnya, Jumat (26/7/2019).
Edi menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengupayakan pembangunan perlintasan tidak sebidang untuk jalan-jalan yang menjadi kewenangannya. Namun demikian apabila Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan maka dapat mengajukan dukungan/bantuan kepada Pemerintah Pusat.
"Nah untuk kali ini Pemerintah Pusat dalam hal ini BPTJ memberikan bantuan kepada Pemkab Bogor dalam bentuk membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede," katanya.
Setelah pembangunan selesai dilaksanakan nantinya asset akan diserahkan kembali kepada Pemkab Bogor, dengan demikian operasional dan pemeliharaan underpass tersebut akan menjadi kewenangan dari Pemkab Bogor.
"Proses realisasi pembangunan underpass tersebut akan didahului dengan MoU antara Pemkab Bogor dengan BPTJ, di mana Pemkab Bogor menyerahkan kewenangan pembangunan underpass di Jalan Raya Bojong Gede kepada Pemerintah Pusat (BPTJ)," ucapnya.
pintu perlintasan sebidang Kereta Rel Listrik (KRL) di Kecamatan Bojonggede yang kemudian dibangun flyover atau underpass. Anggaran Rp10 miliar tersebut nantinya dipergunakan untuk pembebasan lahan.
"Kita sangat mendukung penuh rencana BPTJ yang akan membenahi atau menghapus perlintasan sebidang di Bojongggede ini. Tapi kita lihat dulu Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED)-nya. Kemudian berapa kebutuhan lahannya. Tapi jika dilihat kita perkirakan butuh Rp10 miliaran," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin usai mendampingi rombongan BPTJ meninjau lokasi rencana pembangunan underpass atau fly over di Lapangan Siaga, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (26/07/2019).
Menurut Burhanudin, keberadaan flyover atau underpass di Bojongggede sudah sangat mendesak dan sebuah solusi dalam mengatasi kemacetan maupun kecelakaan yang diakibatkan tertabrak kereta. Dia pun berharap BPTJ segera merealisasikan rencana tersebut sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan kemacetan di Kabupaten Bogor.
Burhanudin menuturkan, upaya untuk mewujudkan pembangunan flyover atau underpass harus didukung Pemkab Bogor dalam hal pembebasan lahannya, sedangkan anggaran fisik konstruksinya ada di pemerintah pusat."Domain pembangunan ada di Kemenhub melalui BPTJ, maka Pemkab Bogor akan membebaskan lahan yang di butuhkan dalam pembangunan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui BPTJ sempat merilis hasil survei lokasi pembangunan flyover atau underpass di Bojonggede dalam rangka membenahi permasalahan perlintasan sebidang antara jalan dan rel kereta api di Jabodetabek.
Langkah tersebut di antaranya dimulai dengan membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada 2020 mendatang. Saat ini BPTJ sedang melakukaan pernyempurnaan desain teknis agar underpass dapat dibangun secara maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan.
"Sesuai dengan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan PP No.6/ 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian tidak boleh ada perlintasan antara jalan dan rel kereta api dalam bentuk perlintasan sebidang. Semua perlintasan harus dibuat tidak sebidang melalui underpass atau flyover, atau jika tidak memungkinkan untuk tidak sebidang ya harus ditutup," urai Direktur Prasarana BPTJ Edi Nursalam dalam keterangan persnya, Jumat (26/7/2019).
Edi menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengupayakan pembangunan perlintasan tidak sebidang untuk jalan-jalan yang menjadi kewenangannya. Namun demikian apabila Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan maka dapat mengajukan dukungan/bantuan kepada Pemerintah Pusat.
"Nah untuk kali ini Pemerintah Pusat dalam hal ini BPTJ memberikan bantuan kepada Pemkab Bogor dalam bentuk membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede," katanya.
Setelah pembangunan selesai dilaksanakan nantinya asset akan diserahkan kembali kepada Pemkab Bogor, dengan demikian operasional dan pemeliharaan underpass tersebut akan menjadi kewenangan dari Pemkab Bogor.
"Proses realisasi pembangunan underpass tersebut akan didahului dengan MoU antara Pemkab Bogor dengan BPTJ, di mana Pemkab Bogor menyerahkan kewenangan pembangunan underpass di Jalan Raya Bojong Gede kepada Pemerintah Pusat (BPTJ)," ucapnya.
(whb)