Gunakan Ganja, Artis Jefri Nichol Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 24 Juli 2019 - 16:32 WIB
Gunakan Ganja, Artis...
Gunakan Ganja, Artis Jefri Nichol Terancam 12 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan artis Jefri Nichol sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Aktor muda terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Statusnya sudah tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).

Polisi mengamankan Jefri setelah kedapatan memiliki narkoba jenis ganja di kediamannya, kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Adapun barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 6,01 gram ganja. (Baca juga: Artis Jefri Nichol Diamankan Polisi di Rumahnya karena Kepemilikan Ganja)

"JN dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," tuturnya. (Baca juga: Nunung dan Suami Terancam Lima Tahun Penjara)

Terkait kemungkinan Jefri dilakukan proses rehabilitasi, menurut Kapolres keputusan itu semua bergantung pada proses assessment dari tim gabungan Polri, BNN, dan tim medis terkait. Semua itu bisa dilakukan usai polisi selesai melakukan pemeriksaan, pengembangan, dan penyelesaian administrasi assessment.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7725 seconds (0.1#10.140)