Tunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Showroom Bajaj di Tamansari Disegel

Selasa, 23 Juli 2019 - 22:50 WIB
Tunggak Pajak Rp1,2...
Tunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Showroom Bajaj di Tamansari Disegel
A A A
JAKARTA - Suku Dinas (Sudin) Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Barat menyegel showroom Bajaj milik PT Intan Mobil yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Selasa (23/7/2019). Penyegelan itu lantaran showroom itu menunggak pajak selama dua tahun dengan nilai Rp1,2 miliar.

"Angka tersebut belum termasuk dendanya, karena kami fokus ke tunggakannya dulu. Untuk dendanya bisa dikalikan dua persen setiap bulannya," ujar Kasudin Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Barat, Hendarto, di lokasi.

Penyegelan yang dilakukan petugas tidak berjalan mulus. Karyawan showroom memprotes penyegelan itu sehingga sempat terjadi adu mulut.

Saat petugas melakukan pemasangan spanduk, seorang karyawan showroom tiba-tiba keluar. Karyawan wanita itu menyampaikan kekesalannya kepada petugas dari Kecamatan Tamansari yang turut hadir dalam penyegelan itu.

"Kitakan sudah pernah bayar waktu itu soal tunggakan yang lalu sampai Rp50 juta, kita nyicil bayarnya," kata karyawan bernama Lia.

Lia berdalih belum membayar pajak karena kondisi ekonomi yang kian susah. Bisnis Bajaj yang digeluti perusahaannya tidak seramai dulu. Terlebih mereka harus bersaing dengan bisnis serupa yang berjualan via online.

“Makanya saya minta solusinya supaya saya juga bisa nyicil buat bayarnya,” tuturnya.

Menurut Hendarto, sejak dua tahun lalu pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada showroom tersebut, namun tak mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan menyegel tempat itu.

Hendarto berharap langkah tegas seperti ini dapat membuat para penunggak pajak menjadi patuh. Terutama pihak showroom bajaj, diharapkan segera membayar kewajiban pajaknya.

Apabila dalam waktu 2x24 jam mereka tak juga membayar kewajiban pajaknya, maka pihaknya akan menyita aset untuk memenuhi tunggakan. "Apabila wajib pajak memiliki niat baik, silakan datang ke kantor untuk diselesaikan sesuai cara-cara yang berlaku," tukasnya.

Selain di showroom bajaj di Tamansari, pihaknya juga melakukan tindakan serupa di dua lokasi berbeda, yakni restoran di kawasan Mall Taman Anggrek dan rumah di kawasan Kebon Jeruk. Meski tak merinci jumlahnya, namun waktu tunggakan yang dilakukan kedua wajib pajak tak jauh berbeda dengan showroom bajaj.

“Total tunggakan untuk tiga lokasi berjumlah Rp2,03 miliar,” ucap Hendarto sembari menyebut penyegelan itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 19/2000 dan Pergub Nomor 190/2017 tentang Penagihan Aktif.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)