SPG Cantik Nyolong Puluhan Baju Branded di PIM 2
A
A
A
JAKARTA - Seorang sales promotion girl (SPG) berinisial MR (22) diamankan polisi setelah ketahuan melakukan pencurian baju mahal atau branded. Alasanya mencuri baju mahal itu demi memenuhi keinginan tampil modis.
MR melakukan pencurian pakaian bermerek itu di sebuah stand pameran di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2019 lalu. Saat itu puluhan potong baju diambilnya ketika stand sudah tutup.
Penjaga stand ketika itu hanya menutup busana-busana itu dengan semacam terpal plastik. Sehingga pelaku dengan leluasa bisa mencuri sesaat sebelum jam operasional mal tutup.
Keesokan harinya, pemilik stand pun terkejut saat melihat sejumlah busana dengan harga satuan berkisar Rp2 juta-Rp3 juta, raib dari tempatnya. Dia kemudian melaporkannya kepada pihak keamanan mal.
Ketika diperiksa melalui rekaman kamera CCTV, diketahui seorang perempuan muda telah masuk ke dalam stand dan memasukkan busana-busana mahal itu ke dalam kantong.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya mengatakan, sebelum melancarkan aksi, MR terlebih dulu mengamati kondisi sekitar pameran. Begitu suasana sepi, wanita cantik itu langsung beraksi.
"Jadi pelaku ini mengintai dan langsung beraksi saat penjaga stand pergi. Kondisi saat itu mal akan tutup, tetapi masih ada aktivitas para pegawai tenant yang hilir mudik hendak pulang," katanya.
Seusai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan olah kejadian perkara dan berusaha melacak keberadan pelaku yang wajahnya terekam kamera CCTV. Pengejaran yang dipimpin Kanit Resmob AKP Benito Harleandra akhirnya membuahkan hasil.
Pada 21 Juli lalu, pelaku terdeteksi berada di wilayah Cinere, Depok, Jawa Barat. Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap MR di sebuah rumah indekos.
"Di rumah kos itu kami juga menemukan barang bukti berupa busana yang dia curi. Kami langsung amankan pelaku ke Mapolres," ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sebelum menjadi SPG freelance, MR bekerja sebagai karyawan di berbagai tenant busana, salah satunya di Tanah Abang. "Dari keterangan saksi lain, pelaku ini memang sering bermasalah ketika bekerja di tempat orang," tuturnya.
Pernah saat dia bekerja di sebuah toko busana di Tanah Abang, diam-diam MR menjual barang dagangan bosnya melalui online. Kepada polisi, MR mengaku melakukan pencurian itu lantaran ingin memiliki busana-busana branded untuk memenuhi gaya hidupnya.
Lalu sebagian busana curian itu dia jual melalui jejaring sosial. "Buat dipakai endiri, pengen baju yang bagus saja," katanya.
MR mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian itu. Tetapi polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari ahu kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku. Pencurian yang dilakukan MR menyebabkan kerugian korban senilai Rp14 juta.
Akibat perbuatannya, MR kini meringkuk di Rumah Tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Ia diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman tujuh tahun penjara.
MR melakukan pencurian pakaian bermerek itu di sebuah stand pameran di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2019 lalu. Saat itu puluhan potong baju diambilnya ketika stand sudah tutup.
Penjaga stand ketika itu hanya menutup busana-busana itu dengan semacam terpal plastik. Sehingga pelaku dengan leluasa bisa mencuri sesaat sebelum jam operasional mal tutup.
Keesokan harinya, pemilik stand pun terkejut saat melihat sejumlah busana dengan harga satuan berkisar Rp2 juta-Rp3 juta, raib dari tempatnya. Dia kemudian melaporkannya kepada pihak keamanan mal.
Ketika diperiksa melalui rekaman kamera CCTV, diketahui seorang perempuan muda telah masuk ke dalam stand dan memasukkan busana-busana mahal itu ke dalam kantong.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya mengatakan, sebelum melancarkan aksi, MR terlebih dulu mengamati kondisi sekitar pameran. Begitu suasana sepi, wanita cantik itu langsung beraksi.
"Jadi pelaku ini mengintai dan langsung beraksi saat penjaga stand pergi. Kondisi saat itu mal akan tutup, tetapi masih ada aktivitas para pegawai tenant yang hilir mudik hendak pulang," katanya.
Seusai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan olah kejadian perkara dan berusaha melacak keberadan pelaku yang wajahnya terekam kamera CCTV. Pengejaran yang dipimpin Kanit Resmob AKP Benito Harleandra akhirnya membuahkan hasil.
Pada 21 Juli lalu, pelaku terdeteksi berada di wilayah Cinere, Depok, Jawa Barat. Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap MR di sebuah rumah indekos.
"Di rumah kos itu kami juga menemukan barang bukti berupa busana yang dia curi. Kami langsung amankan pelaku ke Mapolres," ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sebelum menjadi SPG freelance, MR bekerja sebagai karyawan di berbagai tenant busana, salah satunya di Tanah Abang. "Dari keterangan saksi lain, pelaku ini memang sering bermasalah ketika bekerja di tempat orang," tuturnya.
Pernah saat dia bekerja di sebuah toko busana di Tanah Abang, diam-diam MR menjual barang dagangan bosnya melalui online. Kepada polisi, MR mengaku melakukan pencurian itu lantaran ingin memiliki busana-busana branded untuk memenuhi gaya hidupnya.
Lalu sebagian busana curian itu dia jual melalui jejaring sosial. "Buat dipakai endiri, pengen baju yang bagus saja," katanya.
MR mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian itu. Tetapi polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari ahu kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku. Pencurian yang dilakukan MR menyebabkan kerugian korban senilai Rp14 juta.
Akibat perbuatannya, MR kini meringkuk di Rumah Tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Ia diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(thm)