Polisi Bongkar Industri Rumahan Pil Ekstasi di Bogor
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor membongkar home industry narkoba jenis ekstasi di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan ini, petugas menangkap tiga tersangka berinisial MS, DK, dan ES, juga menyita alat cetak, bahan baku, serta 150 pil ekstasi siap edar.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik produksi pil ekstasi ini hampir belangsung selama satu bulan."Jumlah produksi dari home industry ini mencapai 500 butir pil per hari. Mereka menjualnya di wilayah Jabodetabek," kata Andri pada wartawan Jumat (19/7/2019).
Andri menerangkan, dari keterangan MS, DK, dan ES, pihaknya mengembangkan kembali dan berhasil menyita mesin pembuat pil ekstasi di Cilangkap, Depok. Selain mesin cetak, petugas juga menyita bahan baku narkoba jenis sabu, metamphetamin, juga obat-obat warung jenis paracetamol, serta ekstrak kopi.
"Obat paracetamol dan ekstrak kopi dicampurkan untuk memberikan efek tersendiri. Hal ini juga membedakan produksi sindikat ini," terangnya. Dalam kesempatan yang sama, Satuan Narkoba Polres juga mengungkap hasil pengungkapan selama satu bulan terakhir.
Andri menyebut periode Juni-Juli 2019, Polres Bogor berhasil mengungkap 40 kasus peredaran narkoba dengan 54 tersangka. Hasil pengungkapan itu, sebanyak 40,11 gram sabu, 1,2 kilogram ganja kering sebagai barang bukti. Rata-rata, transaksi peredaran narkoba dari puluhan tersangka itu dilakukan mempergunakan media sosial.
Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114, 112, 111, 127 UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda pidana minimal Rp10 miliar. "Semua kasus ini telah lengkap dan hari ini juga kami serahkan kepada kejaksaan agar segera diajukan ke pengadilan," ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik produksi pil ekstasi ini hampir belangsung selama satu bulan."Jumlah produksi dari home industry ini mencapai 500 butir pil per hari. Mereka menjualnya di wilayah Jabodetabek," kata Andri pada wartawan Jumat (19/7/2019).
Andri menerangkan, dari keterangan MS, DK, dan ES, pihaknya mengembangkan kembali dan berhasil menyita mesin pembuat pil ekstasi di Cilangkap, Depok. Selain mesin cetak, petugas juga menyita bahan baku narkoba jenis sabu, metamphetamin, juga obat-obat warung jenis paracetamol, serta ekstrak kopi.
"Obat paracetamol dan ekstrak kopi dicampurkan untuk memberikan efek tersendiri. Hal ini juga membedakan produksi sindikat ini," terangnya. Dalam kesempatan yang sama, Satuan Narkoba Polres juga mengungkap hasil pengungkapan selama satu bulan terakhir.
Andri menyebut periode Juni-Juli 2019, Polres Bogor berhasil mengungkap 40 kasus peredaran narkoba dengan 54 tersangka. Hasil pengungkapan itu, sebanyak 40,11 gram sabu, 1,2 kilogram ganja kering sebagai barang bukti. Rata-rata, transaksi peredaran narkoba dari puluhan tersangka itu dilakukan mempergunakan media sosial.
Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114, 112, 111, 127 UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda pidana minimal Rp10 miliar. "Semua kasus ini telah lengkap dan hari ini juga kami serahkan kepada kejaksaan agar segera diajukan ke pengadilan," ucapnya.
(whb)