Neil Bebas, MaPPI Minta Terpidana Kasus JIS Dapat Grasi Semua

Kamis, 18 Juli 2019 - 23:31 WIB
Neil Bebas, MaPPI Minta...
Neil Bebas, MaPPI Minta Terpidana Kasus JIS Dapat Grasi Semua
A A A
JAKARTA - Grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada terpidana pelecehan seksual di Jakarta International School atau Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman merupakan hak preogratifnya. Asalkan, selama prosedur administratifnya terpenuhi, maka sah saja grasi diberikan.

"Bagus jika Neil Bantleman dapat (grasi). Semestinya yang lain (yang masih di penjara) juga dapat," kata Ketua Umum Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Ramadhan di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Neil yang telah mendekam di penjara selama lima tahun dibebaskan setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G Tahun 2019 yang terbit pada 19 Juni lalu.

Keppres tersebut memutuskan pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana sebesar Rp100 juta. Neil dibebaskan dua hari kemudian dan kini sudah kembali ke kampung halamannya di Kanada.

Menurut Choky, upaya perlindungan anak dan juga perlindungan hak terdakwa-terpidana sama pentingnya, apalagi dalam kasus JIS ini banyak ditemukan kejanggalan ketika proses hukum berjalan. Sebab sampai tingkat Mahkamah Agung pun, para terdakwa pada waktu itu tidak pernah mengakui hal yang dituduhkan kepada mereka.

"Presiden Joko Widodo selaku eksekutif juga punya segala kewenangan dan sumber daya untuk memastikan keduanya, baik anak maupun terdakwa, dapat terpenuhi," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, pemberian grasiini juga karena Presiden Jokowi sangat mendengarkan suara publik.

Banyak masyarakat menilai janggal vonis yang diterima oleh Neil, Ferdinand, dan enam petugas kebersihan JIS. Bahkan, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau kerap menyinggung kasus yang menjerat Neil dalam berbagai forum internasional yang melibatkan Indonesia seperti pertemuan puncak G20.

Seperti diketahui, kasus JIS jilid II ini kembali muncul setelah pada September 2018, ibu MAK menuntut ganti rugi lebih dari Rp 1,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Total ada 10 pihak yang digugat, yakni lima petugas kebersihan, dua orang guru, Yayasan JIS, PT ISS Indonesia, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)