Iklan Rokok Dilarang, Pemkab Bekasi Kehilangan Pendapatan Rp3 Miliar
A
A
A
BEKASI - Salah satu pendapatan daerah di Kabupaten Bekasi bakal mengalami penurunan drastis di tahun ini. Sejumlah faktor penyebabnya menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran tidak diperbolehkannya iklan rokok papan reklame pasca-keluarnya larangan iklan rokok dalam pajak reklame.
Hasilnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi harus kehilangan pendapatan dari pajak reklame iklan rokok hingga miliaran rupiah.”Tahun ini terpaksa kita kehilangan PAD sebesar Rp3 miliar, padahal sebelumnya pendapatan pajak ini sangat potensial,” ungkap Kabid Pengendalian dan Pembukuan, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Akam Muharam pada Kamis (18/7/2019).
Akam mengatakan, penyebabnya menurunnya pendapatan pajak tersebut lantaran adanya Perda No 1/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sehingga, reklame jenis rokok sudah tidak ditarik mulai tahun ini.
Meski demikian, Akam meyakini PAD Kabupaten Bekasi dari sektor reklame akan tetap sesuai target yakni Rp16,7 miliar. Terhitung hingga akhir Mei 2019 lalu, PAD yang sudah diperoleh pemerintah sudah mencapai Rp6,1 miliar. Untuk itu, potensi pendapatan dari iklan pajak reklame terus digali pemerintah.
Akam menjelaskan, sejak 2018 sudah tidak ada lagi reklame iklan rokok diizinkan setelah adanya aturan tentang KTR tersebut. Namun, untuk mengganti potensi yang hilang tersebut, pemerintah harus putar otak untuk menggali potensi pajak reklame demi mendongkrak pendapatan ditahun ini.
Saat ini, lanjut dia, upaya yang akan dilakukan pemerintah dengan merencanakan membuat aplikasi sebagai sistem yang akan mengatur tentang pendapatan dari sektor reklame. Dengan aplikasi tersebut, nantinya petugas pemungut pajak ataupun petugas pendataan akan lebih mudah untuk mengetahui mana yang sudah bayar, dan mana yang sudah habis.
Sejauh ini, Akam menyakini banyak reklame yang tersebar di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi yang tidak berizin. Akibatnya, banyak dugaan kebocoran pendapatan dari sektor reklame tersebut.”Biasanya ada oknum yang bermain ataupun pengusaha reklame yang bandel, karena petugas dilapangan sangat minim,” ujarnya.
Agar kebocoran itu tidak terjadi, lanjut dia, aplikasi yang direncanakan nanti dapat mendeteksi lebih awal tanpa harus melakukan pendataan dan petugas bisa langsung mengecek kelapangan melihat reklame tersebut.”Aplikasi ini memudahkan kita mengecek fisik dilapangan, dan pendapatan dari reklame dipastikan tidak bocor,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 1.500 titik reklame di Kabupaten Bekasi diduga tidak memiliki izin, sehingga menjadi lost potensi untuk PAD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti meminta secara tegas agar pemerintah memaksimalkan potensi pendapatan dari pajak reklame tersebut. Sebenarnya, kata dia, pajak reklame jika dikelola dengan baik bakal menguntungkan pemerintah.”Kalau digali potensinya, bakal jadi pemasukan yang besar bagi pemerintah,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta aparatur pemerintah untuk menindak tegas reklame yang tidak berizin dengan menurunkan dan membongkarnya secara paksa. Semua intansi harus melibatkan Satpol PP dalam melakukan pendataan dan penindakan secara tegas kepada perusahaan pemilik reklame.
Untuk itu, lembaganya mendesak agar aparatur pemerintah daerah serius dalam menindak pengusaha nakal untuk meningkatkan pendapatan.”Pemerintah harus bisa membuka diri dan bekerja sama dengan semua lapisan elemen masyarakat untuk menegur, dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang memang tidak memiliki izin reklame,” ucapnya.
Hasilnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi harus kehilangan pendapatan dari pajak reklame iklan rokok hingga miliaran rupiah.”Tahun ini terpaksa kita kehilangan PAD sebesar Rp3 miliar, padahal sebelumnya pendapatan pajak ini sangat potensial,” ungkap Kabid Pengendalian dan Pembukuan, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Akam Muharam pada Kamis (18/7/2019).
Akam mengatakan, penyebabnya menurunnya pendapatan pajak tersebut lantaran adanya Perda No 1/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sehingga, reklame jenis rokok sudah tidak ditarik mulai tahun ini.
Meski demikian, Akam meyakini PAD Kabupaten Bekasi dari sektor reklame akan tetap sesuai target yakni Rp16,7 miliar. Terhitung hingga akhir Mei 2019 lalu, PAD yang sudah diperoleh pemerintah sudah mencapai Rp6,1 miliar. Untuk itu, potensi pendapatan dari iklan pajak reklame terus digali pemerintah.
Akam menjelaskan, sejak 2018 sudah tidak ada lagi reklame iklan rokok diizinkan setelah adanya aturan tentang KTR tersebut. Namun, untuk mengganti potensi yang hilang tersebut, pemerintah harus putar otak untuk menggali potensi pajak reklame demi mendongkrak pendapatan ditahun ini.
Saat ini, lanjut dia, upaya yang akan dilakukan pemerintah dengan merencanakan membuat aplikasi sebagai sistem yang akan mengatur tentang pendapatan dari sektor reklame. Dengan aplikasi tersebut, nantinya petugas pemungut pajak ataupun petugas pendataan akan lebih mudah untuk mengetahui mana yang sudah bayar, dan mana yang sudah habis.
Sejauh ini, Akam menyakini banyak reklame yang tersebar di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi yang tidak berizin. Akibatnya, banyak dugaan kebocoran pendapatan dari sektor reklame tersebut.”Biasanya ada oknum yang bermain ataupun pengusaha reklame yang bandel, karena petugas dilapangan sangat minim,” ujarnya.
Agar kebocoran itu tidak terjadi, lanjut dia, aplikasi yang direncanakan nanti dapat mendeteksi lebih awal tanpa harus melakukan pendataan dan petugas bisa langsung mengecek kelapangan melihat reklame tersebut.”Aplikasi ini memudahkan kita mengecek fisik dilapangan, dan pendapatan dari reklame dipastikan tidak bocor,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 1.500 titik reklame di Kabupaten Bekasi diduga tidak memiliki izin, sehingga menjadi lost potensi untuk PAD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti meminta secara tegas agar pemerintah memaksimalkan potensi pendapatan dari pajak reklame tersebut. Sebenarnya, kata dia, pajak reklame jika dikelola dengan baik bakal menguntungkan pemerintah.”Kalau digali potensinya, bakal jadi pemasukan yang besar bagi pemerintah,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta aparatur pemerintah untuk menindak tegas reklame yang tidak berizin dengan menurunkan dan membongkarnya secara paksa. Semua intansi harus melibatkan Satpol PP dalam melakukan pendataan dan penindakan secara tegas kepada perusahaan pemilik reklame.
Untuk itu, lembaganya mendesak agar aparatur pemerintah daerah serius dalam menindak pengusaha nakal untuk meningkatkan pendapatan.”Pemerintah harus bisa membuka diri dan bekerja sama dengan semua lapisan elemen masyarakat untuk menegur, dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang memang tidak memiliki izin reklame,” ucapnya.
(whb)