Produksi Ganja Cair, Pelaku Diringkus di Jatinegara
A
A
A
JAKARTA - Setelah berhasil membongkar sindikat penyalagunaan narkotika di kantor jasa pengiriman barang di Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang pelaku peracik ganja cair inisial A.
Kasat serse narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, penangkapan terhadap A merupakan pengembangan atas kasus yang menimpa C di kantor jasa pengiriman barang.
"Anggota melakukan pengembangan dari tersangka C hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumahnya kawasan Jatinegara Jakarta Timur dan pada saat dilakukan penggeledahan anggota menyita barang bukti," kata Afandi di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain satu buah toples kaca berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 281,1 gram, satu buah toples kaca berisi cairan hijau gelap hasil olahan narkotika jenis ganja, satu buah toples kaca berisi cairan warna hijau hasil olahan narkotika jenis ganja, satu buah toples kaca berisi cairan warna kuning hasil olahan narkotika ganja, satu buah kotak kardus yang di dalamnya terdapat empat buah gelas ukur, satu buah alat saring coklat, satu buah vacuum plastik dua dus norepinolarin dan delapan buah alat suntik.
Satu buah box kontainer yang di dalamnya terdapat dua buah botol vegetable glycol, dua buah botol kotak berisi cairan HCL, empat buah botol kotak cairan Xylene, botol kotak alkohol, dua buah botol plastik propylene Glycol.
Satu buah kantong plastik warna merah di dalamnya terdapat satu buah panci gagang empat buah jerigen cair HCIL, satu buah kantong plastik berisi soda api dan satu buah kantong plastik berisi botol kecil 5 ml.
Satu unit kompor listrik Portable dua buah papan daring sablon satu buah kotak gabus warna putih yang di dalamnya berisi bongkahan biang es satu unit timbangan elektrik satu unit handphone dan satu unit buku tabungan.
Ia menambahkan, menurut keterangan tersangka, dirinya mendapatkan seluruh barang bukti dari T (DPO) dengan sistem diantar ojek online kemudian tersangka diperintahkan untuk mengolah narkotika jenis ganja menjadi ganja berbentuk serbuk dan menjadi cairan liquid.
"Jadi modusnya tersangka ini mengolah daun ganja kering menjadi ganja bentuk serbuk dan menjadi cairan atas perintah saudara T hasil pengolahan tersebut diperjualbelikan melalui internet dengan kisaran harga Rp300 ribu sampai dengan Rp400 ribu untuk setiap paket ganja serbuk sedangkan untuk harga cairan dengan kisaran Rp500 ribu sampai Rp2,5 juta per botol cairan tergantung jumlah takarannya," urainya.
Akibat perbuataannya, tersangka A diancam dengan pasal 114 (1) sub Pasal 113 (1) lebih sub pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009. "Pelaku diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
Kasat serse narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, penangkapan terhadap A merupakan pengembangan atas kasus yang menimpa C di kantor jasa pengiriman barang.
"Anggota melakukan pengembangan dari tersangka C hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumahnya kawasan Jatinegara Jakarta Timur dan pada saat dilakukan penggeledahan anggota menyita barang bukti," kata Afandi di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain satu buah toples kaca berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 281,1 gram, satu buah toples kaca berisi cairan hijau gelap hasil olahan narkotika jenis ganja, satu buah toples kaca berisi cairan warna hijau hasil olahan narkotika jenis ganja, satu buah toples kaca berisi cairan warna kuning hasil olahan narkotika ganja, satu buah kotak kardus yang di dalamnya terdapat empat buah gelas ukur, satu buah alat saring coklat, satu buah vacuum plastik dua dus norepinolarin dan delapan buah alat suntik.
Satu buah box kontainer yang di dalamnya terdapat dua buah botol vegetable glycol, dua buah botol kotak berisi cairan HCL, empat buah botol kotak cairan Xylene, botol kotak alkohol, dua buah botol plastik propylene Glycol.
Satu buah kantong plastik warna merah di dalamnya terdapat satu buah panci gagang empat buah jerigen cair HCIL, satu buah kantong plastik berisi soda api dan satu buah kantong plastik berisi botol kecil 5 ml.
Satu unit kompor listrik Portable dua buah papan daring sablon satu buah kotak gabus warna putih yang di dalamnya berisi bongkahan biang es satu unit timbangan elektrik satu unit handphone dan satu unit buku tabungan.
Ia menambahkan, menurut keterangan tersangka, dirinya mendapatkan seluruh barang bukti dari T (DPO) dengan sistem diantar ojek online kemudian tersangka diperintahkan untuk mengolah narkotika jenis ganja menjadi ganja berbentuk serbuk dan menjadi cairan liquid.
"Jadi modusnya tersangka ini mengolah daun ganja kering menjadi ganja bentuk serbuk dan menjadi cairan atas perintah saudara T hasil pengolahan tersebut diperjualbelikan melalui internet dengan kisaran harga Rp300 ribu sampai dengan Rp400 ribu untuk setiap paket ganja serbuk sedangkan untuk harga cairan dengan kisaran Rp500 ribu sampai Rp2,5 juta per botol cairan tergantung jumlah takarannya," urainya.
Akibat perbuataannya, tersangka A diancam dengan pasal 114 (1) sub Pasal 113 (1) lebih sub pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009. "Pelaku diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
(ysw)