Berkas Perkara Pria Ancam Penggal Jokowi Dilimpahkan ke Jaksa
A
A
A
JAKARTA - Polisi sudah melimpahkan berkas perkara pria yang melakukan pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video yang viral di media sosial, Hermawan Susanto, ke Kejati DKI Jakarta. Berkas yang dilimpahkan baru tahap pertama dengan sangkaan dugaan makar.
"Berkas perkaranya sudah dikirimkan ke kajaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
Menurut Argo, berkas perkara yang dikirimkan merupakan pelimpahan tahap pertama. Kini berkas itu tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan untuk melihat kelengkapannya.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, polisi segera melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan. Sebaliknya, apabila belum lengkap maka polisi segera akan melakukan perbaikan sesuai catatan jaksa.
"Pelimpahan itu baru tahap pertama (berkas). Tahap kedua mengirimkan barang bukti dan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Sugiyarto Atmowijoyo, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah. Ia yakin unsur makar sebagaimana disangkakan polisi tidak akan terbukti.
"Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, kan belum berarti terbukti bersalah melanggar Pasal 104 dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP tentang Makar," ujarnya.
Menurut dia, bersalah tidaknya kliennya melakukan makar sebagaimana tuduhan polisi, harus dibuktikan di pengadilan. Ia pun berharap dalam pembuktian itu, baik polisi, jaksa, maupun hakim, bisa proporsional.
Ia juga meminta polisi mendefinisikan makar sebagaimana disangkakan kepada kliennya dan unsur-unsur yang terdapat dalam tuduhan makar itu. Tidak tidak terima apabila hanya ucapan Hermawan yang spontanitas lantas dituduh makar. Sebab makar memiliki unsur-unsur perbuatan yang banyak sebagaimana tertuang dalam pasal makar itu sendiri.
Ia menyadari perbuatan kliennya tidak pantas, keliru, dan salah sehingga tersangka dan ayahnya, Budiarto, telah mengirimkan surat permintaan maaf kepada Presiden Jokowi.
"Yang sudah dilakukan HS itu apa? Memenuhi unsur makar itu sendiri atau tidak? Perkara mau dimaafkan atau tidak? Yang jelas kami sudah melakukan permohonan maaf," pungkasnya.
"Berkas perkaranya sudah dikirimkan ke kajaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
Menurut Argo, berkas perkara yang dikirimkan merupakan pelimpahan tahap pertama. Kini berkas itu tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan untuk melihat kelengkapannya.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, polisi segera melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan. Sebaliknya, apabila belum lengkap maka polisi segera akan melakukan perbaikan sesuai catatan jaksa.
"Pelimpahan itu baru tahap pertama (berkas). Tahap kedua mengirimkan barang bukti dan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Sugiyarto Atmowijoyo, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah. Ia yakin unsur makar sebagaimana disangkakan polisi tidak akan terbukti.
"Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, kan belum berarti terbukti bersalah melanggar Pasal 104 dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP tentang Makar," ujarnya.
Menurut dia, bersalah tidaknya kliennya melakukan makar sebagaimana tuduhan polisi, harus dibuktikan di pengadilan. Ia pun berharap dalam pembuktian itu, baik polisi, jaksa, maupun hakim, bisa proporsional.
Ia juga meminta polisi mendefinisikan makar sebagaimana disangkakan kepada kliennya dan unsur-unsur yang terdapat dalam tuduhan makar itu. Tidak tidak terima apabila hanya ucapan Hermawan yang spontanitas lantas dituduh makar. Sebab makar memiliki unsur-unsur perbuatan yang banyak sebagaimana tertuang dalam pasal makar itu sendiri.
Ia menyadari perbuatan kliennya tidak pantas, keliru, dan salah sehingga tersangka dan ayahnya, Budiarto, telah mengirimkan surat permintaan maaf kepada Presiden Jokowi.
"Yang sudah dilakukan HS itu apa? Memenuhi unsur makar itu sendiri atau tidak? Perkara mau dimaafkan atau tidak? Yang jelas kami sudah melakukan permohonan maaf," pungkasnya.
(thm)