Kejari Bekasi Tahan Kades Nagasari Serang Baru
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Marham (42). Sebelum ditahan Kejari, tersangka terlebih dahulu ditangkap Polres Metro Bekasi atas kasus dugaan pungutan liar dalam penyelahgunaan wewenang sebagai kepala desa.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya kepolisian menyerahkan tersangka kepada pihak Kejaksaan. "Barang bukti kami limpahkan bersama berkas tahap satu," ujarnya, Kamis (11/7/2019).
Marham disangkakan kasus penyalahgunaan wewenang atas jabatannya selaku Kepala Desa Nagasari. Kasus ini sudah ditangani sejak November tahun lalu. Saat itu tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta uang sewa atas Tanah Kas Desa (TKD).
TKD itu memiliki luas 6.000 meter persegi dan kini difungsikan sebagai Pasar Pasirkupang. Marham meminta uang kepada pihak pengelola pasar sebagai biaya sewa tanah dengan total mencapai Rp30 juta.
Tersangka memungut uang sewa sebesar dua kali lipat dari besaran normal setiap tahunnya. Setiap tahun sewa TKD hanya Rp15 juta, namun kepala desa baru tersebut meminta Rp30 juta dengan memberi tenggat waktu. Apabila tidak dipenuhi, mengancam akan menutup Pasar Pasir Kupang yang merupakan TKD Nagasari.
Ancaman itu membuat pengelola pasar melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan selanjutnya ditangani oleh Unit Kriminal Khusus Polrestro Bekasi. Setelah mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menahan tersangka. "Setelah berkas lengkap, baru kita limpahkan," ungkapnya.
Untuk diketahui, Kepala Desa Nagasari ini baru menjabat kurang dari setahun. Pada pemilihan kepala desa yang digelar serentak pada Agustus 2018, Marham menjadi kepala desa terpilih yang kemudian dilantik pada 28 September 2018. Sembilan bulan berselang, Marham ditangkap. Kasus Marham kini telah dilimpahkan ke Kejari Bekasi. Selanjutnya, Kejari akan melakukan pemrosesan dengan segera melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Kami mendapat limpahan berkas dari kepolisian terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa.
Menurut Angga, Marham ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa. Marham ditangkap beserta barang bukti berupa dua amplop warna coklat yang berisikan uang tunai Rp15 juta dan satu bundel dokumen Perdes Nomor 04 Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi tentang penetapan alih fungsi TKD. Penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner warna hitam milik sang kepala desa.
Marham dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya kepolisian menyerahkan tersangka kepada pihak Kejaksaan. "Barang bukti kami limpahkan bersama berkas tahap satu," ujarnya, Kamis (11/7/2019).
Marham disangkakan kasus penyalahgunaan wewenang atas jabatannya selaku Kepala Desa Nagasari. Kasus ini sudah ditangani sejak November tahun lalu. Saat itu tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta uang sewa atas Tanah Kas Desa (TKD).
TKD itu memiliki luas 6.000 meter persegi dan kini difungsikan sebagai Pasar Pasirkupang. Marham meminta uang kepada pihak pengelola pasar sebagai biaya sewa tanah dengan total mencapai Rp30 juta.
Tersangka memungut uang sewa sebesar dua kali lipat dari besaran normal setiap tahunnya. Setiap tahun sewa TKD hanya Rp15 juta, namun kepala desa baru tersebut meminta Rp30 juta dengan memberi tenggat waktu. Apabila tidak dipenuhi, mengancam akan menutup Pasar Pasir Kupang yang merupakan TKD Nagasari.
Ancaman itu membuat pengelola pasar melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan selanjutnya ditangani oleh Unit Kriminal Khusus Polrestro Bekasi. Setelah mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menahan tersangka. "Setelah berkas lengkap, baru kita limpahkan," ungkapnya.
Untuk diketahui, Kepala Desa Nagasari ini baru menjabat kurang dari setahun. Pada pemilihan kepala desa yang digelar serentak pada Agustus 2018, Marham menjadi kepala desa terpilih yang kemudian dilantik pada 28 September 2018. Sembilan bulan berselang, Marham ditangkap. Kasus Marham kini telah dilimpahkan ke Kejari Bekasi. Selanjutnya, Kejari akan melakukan pemrosesan dengan segera melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Kami mendapat limpahan berkas dari kepolisian terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa.
Menurut Angga, Marham ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa. Marham ditangkap beserta barang bukti berupa dua amplop warna coklat yang berisikan uang tunai Rp15 juta dan satu bundel dokumen Perdes Nomor 04 Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi tentang penetapan alih fungsi TKD. Penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner warna hitam milik sang kepala desa.
Marham dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp20 juta.
(thm)