STNK 1.440 Pelanggar Lalu Lintas ETLE Terancam Diblokir
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya segera memblokir surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) ribuan pelanggar lalu lintas dititik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pemblokiran dilakukan jika pelanggar tak merespons surat tilang yang telah dikirim ke alamat tertera di STNK.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, total pelanggar yang tertangkap kamera CCTV di lokasi penerapan ETLE sebanyak 1.440 pelanggar. Petugas telah mengirimkan surat tilang ke alamat yang tertera di STNK para pelanggar lalu lintas tersebut.
"Bila dalam 10 hari tidak ada respons maka akan kami blokir semuanya," kata Nasir pada wartawan Selasa (9/7/2019). Dari jumlah tersebut, pelanggaran tak mengenakan sabuk pengaman menjadi yang terbanyak dengan jumlah mencapai 824 pelanggaran.
Kemudian, pelanggar marka jalan atau menerobos lampu lalu lintas menjadi terbanyak kedua dengan jumlah 306 pelanggar. "Untuk pelanggar ganjil genap di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin ada sebanyak 252 pelanggar dan pengendara yang tertangkap bermain ponsel saat berkendara sebanyak 58 pelanggar," ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono optimistis dengan menggunakan kamera CCTV ini akan mengurangi pelanggaran. "Karena kalau menggunakan ETLE ini kan tentunya mengurangi kesalahan-kesalahan. Selama ini pakai tenaga manusia, tapi manusia ada lelahnya. Sehingga dengan menggunakan sistem yang baru kita perkenalkan, saya pikir harusnya jauh lebih efektif. Bukan hanya lebih, tapi jauh lebih efektif," ujarnya.
Masyarakat, perlu diberi pembelajaran untuk tertib lalu lintas. Namun, tertib lalu lintas ini tak bisa serta merta langsung diterapkan di seluruh jalan. "Bertahap membangun sistem ini by zone, harapannya ini menular. Kalau masuk zona ini sudah aman dia juga tertib otomatis kan. Jadi jangan-jangan enggak perlu lagi sistem ini kalau sudah tertib semua," tegasnya.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, total pelanggar yang tertangkap kamera CCTV di lokasi penerapan ETLE sebanyak 1.440 pelanggar. Petugas telah mengirimkan surat tilang ke alamat yang tertera di STNK para pelanggar lalu lintas tersebut.
"Bila dalam 10 hari tidak ada respons maka akan kami blokir semuanya," kata Nasir pada wartawan Selasa (9/7/2019). Dari jumlah tersebut, pelanggaran tak mengenakan sabuk pengaman menjadi yang terbanyak dengan jumlah mencapai 824 pelanggaran.
Kemudian, pelanggar marka jalan atau menerobos lampu lalu lintas menjadi terbanyak kedua dengan jumlah 306 pelanggar. "Untuk pelanggar ganjil genap di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin ada sebanyak 252 pelanggar dan pengendara yang tertangkap bermain ponsel saat berkendara sebanyak 58 pelanggar," ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono optimistis dengan menggunakan kamera CCTV ini akan mengurangi pelanggaran. "Karena kalau menggunakan ETLE ini kan tentunya mengurangi kesalahan-kesalahan. Selama ini pakai tenaga manusia, tapi manusia ada lelahnya. Sehingga dengan menggunakan sistem yang baru kita perkenalkan, saya pikir harusnya jauh lebih efektif. Bukan hanya lebih, tapi jauh lebih efektif," ujarnya.
Masyarakat, perlu diberi pembelajaran untuk tertib lalu lintas. Namun, tertib lalu lintas ini tak bisa serta merta langsung diterapkan di seluruh jalan. "Bertahap membangun sistem ini by zone, harapannya ini menular. Kalau masuk zona ini sudah aman dia juga tertib otomatis kan. Jadi jangan-jangan enggak perlu lagi sistem ini kalau sudah tertib semua," tegasnya.
(whb)