Pencapaian Pajak Air Tanah Kabupaten Bekasi Belum Maksimal

Senin, 08 Juli 2019 - 22:06 WIB
Pencapaian Pajak Air...
Pencapaian Pajak Air Tanah Kabupaten Bekasi Belum Maksimal
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus menggenjot pendapatan sektor pajak air tanah pada 2019 ini. Sebab, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut dinilai masih belum maksimal sejak 2016 lalu.

Alhasil, pendapatan pajak air tanah setiap tahunya tidak pernah mencapai targetan. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, pendapatan dari sektor pajak air masih terus diupayakan agar bisa sesuai target yang sudah ditetapkan.

"Kita terus gali potensi pajaknya, kami sedang upayakan ditahun ini mencapai target yang ditetapkan,” kata Herman kepada wartawan Senin (8/7/2019).
Berdasarkan catatan Dispenda Kabupaten Bekasi, pada 2016, pajak air tanah yang didapat pemerintah sebesar Rp4,1 miliar atau 93,26% dari target Rp4,5 miliar.

Kemudian, pada 2017 teralisasi 81,15%, rinciannya, dengan target Rp4,5 miliar terealisasi hanya Rp3,6 miliar. Pada 2018 capainya 93%, dari target yang sama sebesar Rp4,5 miliar, teralisasi Rp4,1 miliar. Untuk itu, potensi pendapatan ditahun ini terus digenjot agar sesuai dengan penegakan amanah dari Perda Kabupaten Bekasi No 5/2018 tentang Pajak Daerah.

Herman menjelaskan, tidak tercapainya target pajak air tanah tersebut lantaran banyak pelaku industri yang nakal dan tidak membayar retribusi penggunaan air tanah. Saat ini, tercatat ada 300 wajib pajak atau perusahaan yang membayar pajak air tanah.

Sebetulnya, kata dia, untuk izin air tanah merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, begitu pun untuk pengawasanya di Kabupaten Bekasi. Hanya saja, untuk penarikan PAD memang kewenangan dari pemerintah daerah.

"Untuk 2019 ini ditargetkan pajak air tanah sebesar Rp5 miliar, namun hingga 27 Mei 2019 lalu, baru terealisasi Rp1,6 miliar atau setara 33% dari target," ujarnya. Dengan adanya perubahan struktur rotasi jabatan di Dispenda diharapkan penggalian pendapatan daerah sesuai target atau melampauinya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti menegaskan, lembaganya melihat retribusi pajak dari sektor air tanah memang belum tergali secara maksimal oleh pemerintah setiap tahunnya. Padahal, pajak air tanah seharusnya menjadi lumbung pendapatan asli daerah.”Pajak air tanah setiap tahunya selalu menjadi sorotan kami,” katanya.

Seharusnya, kata dia, pajak air tanah menjadi salah satu pendapatan terbesar di Kabupaten Bekasi. Karena, setiap industri yang berdiri membutuhkan air untuk menjalankan usahanya, namun kompensasi yang didapat pemerintah daerah jauh dari harapan. Untuk itu, pemerintah harus memaksimalkan capaian target ditahun ini.

Jejen mengakui, salah satu penyebab kekeringan di Kabupaten Bekasi ditengarai adanya eksploitasi air tanah yang besar-besaran. Sehingga berdampak pada minimnya volume air bawah tanah. Berdasarkan LKPJ Bupati Bekasi 2018, disebutkan beberapa perusahaan yang menikmati air tanah sebagai pendukung penunjang untuk keberhasilan bisnisnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)