Dikendalikan dari Lampung, 2 Bandar Ganja Jaringan Tangerang Dibekuk
A
A
A
TANGERANG - Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota menggagalkan upaya peredaran ganja siap pakai sebanyak 8 kg. Ganja disita dari dua pengedar berinisial RD dan AR.
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, RD diketahui kerap menjual ganja di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Petugas yang mendapati informasi adanya peredaran ganja melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RD di Ciseeng, Bogor.
"Dari tangan RD disita ganja kering 2,8 kg. Selanjutnya dikembangkan dan petugas menangkap AR dengan barang bukti 5,2 kg ganja," kata Karim di Mapolrestro Tangerang Kota.
Karim melanjutkan, berdasar pengakuan RD dan AR ini lah, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial AM."AM maish diburu petugas, statusnya DPO di Lampung," ujarnya.
Kasat Narkoba Polrestro Tangerang Kota, AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah menambahkan, kedua tersangka yang diamankan itu, memiliki peran berbeda."Ganja itu dikendalikan oleh AM. Dia yang mengatur dan mendistribusikan ganja kepada RD dan AR dari Lampung untuk diperjualbelikan," katanya.
Ganja dikirim AM dari Lampung dengan menggunakan akses darat dengan truk Fuso yang kemudian diambil oleh AR, di Cibubur, Jakarta Timur. Dari truk Fuso, ganja lalu dipindahkan dan dibawa oleh mobil pribadi
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana selama 6 sampai 20 tahun penjara.
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, RD diketahui kerap menjual ganja di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Petugas yang mendapati informasi adanya peredaran ganja melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RD di Ciseeng, Bogor.
"Dari tangan RD disita ganja kering 2,8 kg. Selanjutnya dikembangkan dan petugas menangkap AR dengan barang bukti 5,2 kg ganja," kata Karim di Mapolrestro Tangerang Kota.
Karim melanjutkan, berdasar pengakuan RD dan AR ini lah, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial AM."AM maish diburu petugas, statusnya DPO di Lampung," ujarnya.
Kasat Narkoba Polrestro Tangerang Kota, AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah menambahkan, kedua tersangka yang diamankan itu, memiliki peran berbeda."Ganja itu dikendalikan oleh AM. Dia yang mengatur dan mendistribusikan ganja kepada RD dan AR dari Lampung untuk diperjualbelikan," katanya.
Ganja dikirim AM dari Lampung dengan menggunakan akses darat dengan truk Fuso yang kemudian diambil oleh AR, di Cibubur, Jakarta Timur. Dari truk Fuso, ganja lalu dipindahkan dan dibawa oleh mobil pribadi
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana selama 6 sampai 20 tahun penjara.
(whb)