Satpol PP Jaksel Tertibkan 30 Papan Reklame Ilegal di Kemang

Senin, 08 Juli 2019 - 14:39 WIB
Satpol PP Jaksel Tertibkan 30 Papan Reklame Ilegal di Kemang
Satpol PP Jaksel Tertibkan 30 Papan Reklame Ilegal di Kemang
A A A
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan menertibkan papan iklan tanpa izin di sepanjang ruas Jalan Kemang Raya, Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan. Sebanyak 30 papan reklame dan enam billboard ilegal ditertibkan petugas.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dalam kegiatan ini petugas juga menertibkan satu boks panel listrik. Dalam penertiban ini, sebanyak 50 personel gabungan dikerahkan.

Dia menerangkan, papan iklan yang ditertibkan melanggar Peraturan Daerah Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta. “Sebelum melakukan penertiban, kami telah memberikan surat peringatan. Tapi tetap tidak diindahkan," kata Ujang pada wartawan Senin (8/7/2019).

Di bagian lain, Pemkot Jakarta Selatan juga menggelar penertiban parkir liar di tiga lokasi di Kecamatan Jagakarsa. Ketiga lokasi jalan tersebut yakni, kawasan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tanjung Barat, Stasiun Lenteng Agung, serta di depan Gedung Aneka Tambang.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengantisapasi terjadinya kemacetan akibatnya adanya parkir liar di tiga titik lokasi tersebut. "Penertiban parkir liar ini akan terus kami gencarkan agar pengendara tertib berlalu lintas dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, termasuk pejalan kaki," kata Mukhlisin.

Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Jagakarsa, Agus Musthofa menambahkan, dalam penertiban tersebut dikerahkan sebanyak 55 personel gabungan. "Dalam penertiban ini kami melakukan penindakan terhadap 15 kendaraan. Rinciannya, dua angkutan umum diderek, delapan di BAP, dan lima kendaraan dilakukan Operasi Cabut Pentil atau OCP," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7250 seconds (0.1#10.140)