Pencuri Laptop Dokter di RS Fatmawati Diciduk
A
A
A
JAKARTA - Ahmad Fauzi (34) ditangkap satpam RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan lantaran terpergok mencuri laptop milik seorang dokter di RS tersebut. Pelaku sempat mengelak hendak melakukan pemeriksaan di RS.
Kanit Reskrim Polsek Cilandak, Iptu Sofyan Suri mengatakan, peristiwa terjadi saat pelaku memasuki ruang dokter jaga (Co As) yang dalam kondisi sepi di Lantai III Gedung IRNA Teratai, RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Disitu, pelaku melihat laptop milik seorang dokter jaga bernama Andi Nizar dalam kondisi masih menyala.
"Laptop itu ada di atas meja, pelaku lalu mengambilnya dan memasukannya ke tas jinjing yang dibawanya," kata Sofyan saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/7/2019). Ketika akan keluar meninggalkan ruangan itu, rekan korban datang dan melihat orang tak dikenal masuk.
Pelaku yang panik mendadak lari ke luar ruangan, sedang rekan korban mengejar pelaku sambil berteriak maling."Di halaman teras, pelaku ditangkap sekuriti. Polisi yang menerima informasi itu menuju lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Cilandak guna diinterogasi," ujarnya.
Menurut Sofyan, awalnya mengelak mencuri laptop, dan mengaku ke ruangan tersebut untuk melakukan pemeriksaan ke dokter. Namun, ketika digeledah, ditemukan laptop milik korban.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Cilandak, Iptu Sofyan Suri mengatakan, peristiwa terjadi saat pelaku memasuki ruang dokter jaga (Co As) yang dalam kondisi sepi di Lantai III Gedung IRNA Teratai, RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Disitu, pelaku melihat laptop milik seorang dokter jaga bernama Andi Nizar dalam kondisi masih menyala.
"Laptop itu ada di atas meja, pelaku lalu mengambilnya dan memasukannya ke tas jinjing yang dibawanya," kata Sofyan saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/7/2019). Ketika akan keluar meninggalkan ruangan itu, rekan korban datang dan melihat orang tak dikenal masuk.
Pelaku yang panik mendadak lari ke luar ruangan, sedang rekan korban mengejar pelaku sambil berteriak maling."Di halaman teras, pelaku ditangkap sekuriti. Polisi yang menerima informasi itu menuju lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Cilandak guna diinterogasi," ujarnya.
Menurut Sofyan, awalnya mengelak mencuri laptop, dan mengaku ke ruangan tersebut untuk melakukan pemeriksaan ke dokter. Namun, ketika digeledah, ditemukan laptop milik korban.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
(whb)