Edarkan Sabu, Slamet Raharjo Diringkus di Bekasi
A
A
A
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan tiga pengedar narkoba yang kerap mengedarkan sabu di Bekasi. Sedikitnya tiga paket sabu siap edar dan lima paket sabu berukuran sedang berhasil diamankan dari para tersangka tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan itu diantaranya, Desta Gumantoro (23), Gigih Fajari (23), dan Slamet Raharjo (27). "Ketiga ditangkap ketika tengah bertransaksi di sejumlah tempat berbeda. Penangkapan dilakukan dengan berkoordinasi dengan kepolisian sektor setempat," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chandra Sukma Kumara, Jumat (5/7/2019).
Menurutnya, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berkat informasi warga yang resah dengan maraknya narkoba di lingkunganya. Dari informasi itu, kata dia, petugas melakukan penelusuran diberbagai lokasi. Hasilnya, ketiga tersangka berhasil diamankan dibeberapa tempat berbeda dengan barang bukti narkoba.
Pengedar pertama, Desta, ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tarumajaya. Disana petugas mendapatkan informasi dan mencurigai aktifitas tersangka. Kemudian dilakukan penyelidikan di sekitaran lokasi dan melihat pemuda yang mencurigakan. "Setelah digeledah kita dapatkan sabu," ujarnya.
Desta ditangkap di Jalan Raya Perumahan Villa Gading Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Rabu 3 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 malam. Dari tangan pelaku diamankan dua bungkus klip bening berisi sabu dan satu telepon genggam yang biasa digunakan untuk percakapan transaksi mereka.
Sedangkan, tersangka Gigih ditangkap anggota Polsek Serangbaru di Jalan Raya Telaga Pasir Raya Kampung Pasirrandu Rt 06/03 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, Rabu 3 Juli 2019 pukul 15.00 WIB. Gigih menjadi incaran polisi setelah sepekan sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya diringkus dengan barang bukti lima paket ganja. "Setelah dilakukan pemantauan, kemudian tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi dan langsung ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan satu bungkus daun ganja," ungkapnya.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi menambahkan, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut di kediaman tersangka danj ditemukan dua bungkus ganja lainnya."Dua paket kami temukan di dalam gitar merek lakewood. Kita sedang buru pemasoknya," tegasnya.
Selanjutnya Slamet, tersangka lainnya ditangkap bersama satu paket sabu yang hendak diedarkan. Dia ditangkap Polsek Cibarusah di Perum Cibarusah Indah, Kamis 4 Juli 2019 pukul 02.00 WIB. "Informasi tersangka hendak bertranksasi satu paket sabu. Modelnya yakni dengan cara ditempel ditembok kemudian nanti diambil," katanya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka serta melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya. Sedangkan ketiga tersangka dikenakan pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang- undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan lainya," tukasnya.
Ketiga tersangka yang diamankan itu diantaranya, Desta Gumantoro (23), Gigih Fajari (23), dan Slamet Raharjo (27). "Ketiga ditangkap ketika tengah bertransaksi di sejumlah tempat berbeda. Penangkapan dilakukan dengan berkoordinasi dengan kepolisian sektor setempat," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chandra Sukma Kumara, Jumat (5/7/2019).
Menurutnya, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berkat informasi warga yang resah dengan maraknya narkoba di lingkunganya. Dari informasi itu, kata dia, petugas melakukan penelusuran diberbagai lokasi. Hasilnya, ketiga tersangka berhasil diamankan dibeberapa tempat berbeda dengan barang bukti narkoba.
Pengedar pertama, Desta, ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tarumajaya. Disana petugas mendapatkan informasi dan mencurigai aktifitas tersangka. Kemudian dilakukan penyelidikan di sekitaran lokasi dan melihat pemuda yang mencurigakan. "Setelah digeledah kita dapatkan sabu," ujarnya.
Desta ditangkap di Jalan Raya Perumahan Villa Gading Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Rabu 3 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 malam. Dari tangan pelaku diamankan dua bungkus klip bening berisi sabu dan satu telepon genggam yang biasa digunakan untuk percakapan transaksi mereka.
Sedangkan, tersangka Gigih ditangkap anggota Polsek Serangbaru di Jalan Raya Telaga Pasir Raya Kampung Pasirrandu Rt 06/03 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, Rabu 3 Juli 2019 pukul 15.00 WIB. Gigih menjadi incaran polisi setelah sepekan sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya diringkus dengan barang bukti lima paket ganja. "Setelah dilakukan pemantauan, kemudian tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi dan langsung ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan satu bungkus daun ganja," ungkapnya.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi menambahkan, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut di kediaman tersangka danj ditemukan dua bungkus ganja lainnya."Dua paket kami temukan di dalam gitar merek lakewood. Kita sedang buru pemasoknya," tegasnya.
Selanjutnya Slamet, tersangka lainnya ditangkap bersama satu paket sabu yang hendak diedarkan. Dia ditangkap Polsek Cibarusah di Perum Cibarusah Indah, Kamis 4 Juli 2019 pukul 02.00 WIB. "Informasi tersangka hendak bertranksasi satu paket sabu. Modelnya yakni dengan cara ditempel ditembok kemudian nanti diambil," katanya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka serta melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya. Sedangkan ketiga tersangka dikenakan pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang- undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan lainya," tukasnya.
(ysw)