Berkas Tilang Elektronik Sudah Dikirim ke Pelanggar
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 473 berkas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Endorcement (ETLE) telah dikirim ke seluruh pelanggar. Pengiriman sudah sesuai dengan alamat yang tertera dalam database yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya.
"Sudah kami kirim, sekarang tinggal menunggu 10 hari jika tidak ada tanggapan maka akan diblokir," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Dia menegaskan, denda yang dikenakan kepada pelanggar juga berbeda. Jika pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan bisa didenda Rp500.000, sedangkan menerobos lampu merah dan melanggar rambu serta marka bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
"Denda yang dikenakan pastinya maksimal, dibayarkan juga melalui bank yang sudah ditunjuk," tegasnya.
Namun, sejauh ini kendaraan yang tercapture hanya yang berpelat B. Untuk pelat daerah lainnya masih dalam tahap regristrasi ke dalam database Polda Metro Jaya.
"Tapi dari data yang kami miliki, hanya 10 persen kendaraan yang berpelat nomor luar wilayah hukum Polda Metro Jaya atau B," kata Yusuf.
Dia menegaskan, Polda Metro Jaya masih melakukan singkronisasi data berupa SIM, STNK dan BPKB milik seluruh pengendara. "Nantinya berkas elektronik akan lebih efektif, hemat tempat simpanan juga," katanya.
Dengan ERI, dokumen yang dimiliki pemilik kendaraan akan lebih terjaga. Data pengendara akan lebih terjaga dan mengurangi aspek penjagaan yang lainnya.
ETLE sendiri rencananya digunakan untuk menujang ERP, yang digadang-gadang bisa mengurangi kemacetan. Seluruh database sistem ERI nantinya akan tersimpan di Traffic Management Centre (TMC) yang akan dijadikan pusat kendali lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Di tempat terpisah, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, hingga hari keempat ada 203 pelanggar yang tertabgkap kamera ETLE.
"Yang tertinggi masih tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 121 pelanggar, kemudian ganjil genap 73 pelanggar serta mengginalan ponsel saat berkendara ada sembilan pelanggaran," katanya.
Sementara, untuk lokasi pelanggaran terbanyak ada di JPO Ratu Plaza yaitu, 62 pelanggar. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Hotel Sultan sebanyak 33 pelanggar, selanjutnya JPO Kemenpan ada 25 pelanggaran.
"Pelanggara masih didominasitidak menggunakan sabuk keselamatan, bermain ponsel serta pelanggaran ganjil genap," tukasnya.
"Sudah kami kirim, sekarang tinggal menunggu 10 hari jika tidak ada tanggapan maka akan diblokir," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Dia menegaskan, denda yang dikenakan kepada pelanggar juga berbeda. Jika pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan bisa didenda Rp500.000, sedangkan menerobos lampu merah dan melanggar rambu serta marka bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
"Denda yang dikenakan pastinya maksimal, dibayarkan juga melalui bank yang sudah ditunjuk," tegasnya.
Namun, sejauh ini kendaraan yang tercapture hanya yang berpelat B. Untuk pelat daerah lainnya masih dalam tahap regristrasi ke dalam database Polda Metro Jaya.
"Tapi dari data yang kami miliki, hanya 10 persen kendaraan yang berpelat nomor luar wilayah hukum Polda Metro Jaya atau B," kata Yusuf.
Dia menegaskan, Polda Metro Jaya masih melakukan singkronisasi data berupa SIM, STNK dan BPKB milik seluruh pengendara. "Nantinya berkas elektronik akan lebih efektif, hemat tempat simpanan juga," katanya.
Dengan ERI, dokumen yang dimiliki pemilik kendaraan akan lebih terjaga. Data pengendara akan lebih terjaga dan mengurangi aspek penjagaan yang lainnya.
ETLE sendiri rencananya digunakan untuk menujang ERP, yang digadang-gadang bisa mengurangi kemacetan. Seluruh database sistem ERI nantinya akan tersimpan di Traffic Management Centre (TMC) yang akan dijadikan pusat kendali lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Di tempat terpisah, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, hingga hari keempat ada 203 pelanggar yang tertabgkap kamera ETLE.
"Yang tertinggi masih tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 121 pelanggar, kemudian ganjil genap 73 pelanggar serta mengginalan ponsel saat berkendara ada sembilan pelanggaran," katanya.
Sementara, untuk lokasi pelanggaran terbanyak ada di JPO Ratu Plaza yaitu, 62 pelanggar. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Hotel Sultan sebanyak 33 pelanggar, selanjutnya JPO Kemenpan ada 25 pelanggaran.
"Pelanggara masih didominasitidak menggunakan sabuk keselamatan, bermain ponsel serta pelanggaran ganjil genap," tukasnya.
(mhd)