Ditembak Polisi, Residivis Perampokan Tewas Kehabisan Darah
A
A
A
JAKARTA - Satu dari tiga komplotan perampok yang kerap beraksi di Jakarta, Depok dan Tangarang tewas setelah ditembak polisi. D (32), merupakan residivis perampokan yang kerap beraksi bersama dua temannya HP (25) dan M (15).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi menerima laporan adanya kasus perampokan di sebuah toko pakaian yang tengah dijaga Budi R (25) di Tangerang. Kasus itu terjadi pada Jumat 28 Juni 2019 malam, setelah diselidiki polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
"HP dan D ditangkap pada Senin, 1 Juli di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jakarta Barat dan di Depok. Lalu, tersangka perempuan berinsial M (15) dilakukan penanganan khusus terkait anak dan kita lakukan diversi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).
Menurutnya, HP dan D terpaksa dilakukan tindakan tegas lantaran melawan polisi saat hendak ditangkap. Namun, tersangka D akhirnya tewas saat dilarikan ke rumah sakit karena kehabisan darah. Setiap beraksi, mereka selalu bertiga dan membawa golok untuk menakuti korbannya.
"Tersangka D itu residivis kasus pencurian dengan kekerasan disertai pemerasan. Mereka sudah beraksi sebanyak 5 kali, di Depok dan terakhir di Tangerang itu," tuturnya.
Sedang dua tersangka lainnya, kata dia, mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan itu dan hanya ikut-ikutan saja. Adapun uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
"Dalam kasus ini kami sita satu unit sepeda motor, dua buah golok, uang tunai Rp1,5 juta, dan 1 unit hp korban. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi menerima laporan adanya kasus perampokan di sebuah toko pakaian yang tengah dijaga Budi R (25) di Tangerang. Kasus itu terjadi pada Jumat 28 Juni 2019 malam, setelah diselidiki polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
"HP dan D ditangkap pada Senin, 1 Juli di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jakarta Barat dan di Depok. Lalu, tersangka perempuan berinsial M (15) dilakukan penanganan khusus terkait anak dan kita lakukan diversi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).
Menurutnya, HP dan D terpaksa dilakukan tindakan tegas lantaran melawan polisi saat hendak ditangkap. Namun, tersangka D akhirnya tewas saat dilarikan ke rumah sakit karena kehabisan darah. Setiap beraksi, mereka selalu bertiga dan membawa golok untuk menakuti korbannya.
"Tersangka D itu residivis kasus pencurian dengan kekerasan disertai pemerasan. Mereka sudah beraksi sebanyak 5 kali, di Depok dan terakhir di Tangerang itu," tuturnya.
Sedang dua tersangka lainnya, kata dia, mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan itu dan hanya ikut-ikutan saja. Adapun uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
"Dalam kasus ini kami sita satu unit sepeda motor, dua buah golok, uang tunai Rp1,5 juta, dan 1 unit hp korban. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Argo.
(mhd)