Dapat Upah Rp700.000, Pengedar Sabu Diciduk di McDonald

Selasa, 02 Juli 2019 - 17:03 WIB
Dapat Upah Rp700.000, Pengedar Sabu Diciduk di McDonald
Dapat Upah Rp700.000, Pengedar Sabu Diciduk di McDonald
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk pengedar narkoba di Parkiran McDonald Bintaro Sektor 9, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Dari tangan Derry R alias Derbun, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 12,5 gram.

Kapolsek Cilandak Kompol Kasto Subekti mengatakan, kasus itu terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Saat ditelusuri, kata dia, narkoba itu ternyata diedarkan oleh Derry. Setelah penyelidikan, diketahui kalau Derry hendak bertransaksi di McDonald Bintaro Sektor 9.

"Anggota lalu melakukan penangkapan pada pelaku dan saat digeledah ditemukan narkoba seberat 12,5 gram, yang tersimpan di dalam dua bungkus plastik siap edar," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).

Menurutnya, pelaku yang tak memiliki pekerjaan itu mengaku hanya disuruh oleh seseorang yang bernama Ali, yang kini sudah berstatus DPO. Pelaku mengaku tak pernah bertemu Ali, Derry pun hanya diminta mengambil barang disuatu tempat dan mengantarnya pada seseorang di suatu tempat.

"Derry ini hanya berkomunikasi lewat handphone dengan Ali, disuruh ambil di tempat tertentu, seperti kemarin di kawasan masjid di Cinere, Depok, di kamar mandinya," tuturnya.

Setelah itu, kata dia, Derry diminta menyerahkan barang haram itu ke seseorang di tempat tertentu, Derry pun ditangkap saat hendak bertransaksi dengan seseorang sesuai petunjuk Ali. Sejauh ini, Derry mengaku baru dua kali menerima permintaan Ali untuk mengambil dan mengirimkan barang haram itu.

"Upahnya yang dia terima sekitar Rp700.000 sekali terima barang. Saat ini masih kembangkan pada pelaku lainnya," katanya.

Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 ayat 2 dan atau pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5731 seconds (0.1#10.140)