Penagihan Aktif Digencarkan untuk Optimalkan Penerimaan Pajak
A
A
A
JAKARTA - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban Pajak dan Retda) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) terus berusaha mendongkrak penerimaan pajak daerah di wilayahnya. Salah satunya dengan penyampaian surat paksa yang merupakan penagihan aktif.
Dengan surat ini wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya. "Kegiatan optimalisasi penerimaan pajak daerah harus dilakukan berbagai macam upaya salah satunya dengan penagihan aktif, " kata Kepala Suban Pajak dan Retribusi Daerah Administrasi Jaksel, Yuspin Dramatin, Selasa (2/7/2019).
Tahun ini Suban Pajak dan Retda Administrasi Jaksel akan menyampaikan surat paksa yang merupakan bagian dari penagihan aktif. Penyampaian tersebut dilakukan sebanyak tiga kali kepada objek pajak diantaranya untuk Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak Restoran.
“Tahun ini dilakukan tiga kali menyampaikan surat paksa, yaitu penyampaian pertama dilakukan pada maret lalu, kedua dilakukan pada juni, dan ketiga rencananya akan dilakukan pada september mendatang setelah jatuh tempo dari PBB,” tuturnya.
Ia yakin cara ini mampu mendongkrak penerimaan pajak daerah. “Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan dalam pencapainya,” terangnya.
Dengan surat ini wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya. "Kegiatan optimalisasi penerimaan pajak daerah harus dilakukan berbagai macam upaya salah satunya dengan penagihan aktif, " kata Kepala Suban Pajak dan Retribusi Daerah Administrasi Jaksel, Yuspin Dramatin, Selasa (2/7/2019).
Tahun ini Suban Pajak dan Retda Administrasi Jaksel akan menyampaikan surat paksa yang merupakan bagian dari penagihan aktif. Penyampaian tersebut dilakukan sebanyak tiga kali kepada objek pajak diantaranya untuk Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak Restoran.
“Tahun ini dilakukan tiga kali menyampaikan surat paksa, yaitu penyampaian pertama dilakukan pada maret lalu, kedua dilakukan pada juni, dan ketiga rencananya akan dilakukan pada september mendatang setelah jatuh tempo dari PBB,” tuturnya.
Ia yakin cara ini mampu mendongkrak penerimaan pajak daerah. “Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan dalam pencapainya,” terangnya.
(poe)