Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, MUI Bogor: Percayakan Kasus Ini ke Polisi
A
A
A
BOGOR - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Adjie menyatakan pihaknya memercayakan penanganan kasus perempuan ngamuk sambil membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Babakanmadang, Kabupaten Bogor kepada pihak kepolisian.
Bahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh umat Islam, baik yang ada di Babakanmadang maupun Kabupaten Bogor untuk menahan diri dan tak mudah terpancing dengan adanya kasus ini.
"Jangan terprovokasi dari pihak manapun, kita tunggu penyelesaiannya dari kepolisian. Mari kita tunggu kelanjutannya, terkait dengan pasal penodaan atau penistaan agama," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Senin (1/7/2019).
Sebab, kata dia, jelas dalam hukum Islam membawa hewan anjing kedalam rumah ibadah dalam hal ini masjid adalah sesuatu yang diharamkan. (Baca Juga: Viral di Medsos, Video Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid)
"Terkait rumah ibadah ada hewan anjing, itu masuk dalam kriteria hadast mughalazah (najis besar). Bahkan si pembawa anjingnya sambil pakai sepatu seperti itu," ungkapnya.
Menurutnya, sikap MUI Kabupaten Bogor terkait viralnya video tersebut telah mengumpulkan semua dokumen-dokumen, dan mencari informasi hasil penyelidikan dan penyidikan sementara yang katanya bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. (Baca Juga: Perempuan Pembawa Anjing Masuk Masjid Bisa Dijerat Pasal Penodaan Agama)
"Jadi saya kira semua ulama sepakat, tak ingin ada sesuatu yang disebabkan permasalahan ini kita pecah. Maka dari itu ini harus dituntaskan sesuai proses hukum yang berlaku secara transparan atau terbuka dan profesional," katanya.
Bahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh umat Islam, baik yang ada di Babakanmadang maupun Kabupaten Bogor untuk menahan diri dan tak mudah terpancing dengan adanya kasus ini.
"Jangan terprovokasi dari pihak manapun, kita tunggu penyelesaiannya dari kepolisian. Mari kita tunggu kelanjutannya, terkait dengan pasal penodaan atau penistaan agama," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Senin (1/7/2019).
Sebab, kata dia, jelas dalam hukum Islam membawa hewan anjing kedalam rumah ibadah dalam hal ini masjid adalah sesuatu yang diharamkan. (Baca Juga: Viral di Medsos, Video Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid)
"Terkait rumah ibadah ada hewan anjing, itu masuk dalam kriteria hadast mughalazah (najis besar). Bahkan si pembawa anjingnya sambil pakai sepatu seperti itu," ungkapnya.
Menurutnya, sikap MUI Kabupaten Bogor terkait viralnya video tersebut telah mengumpulkan semua dokumen-dokumen, dan mencari informasi hasil penyelidikan dan penyidikan sementara yang katanya bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. (Baca Juga: Perempuan Pembawa Anjing Masuk Masjid Bisa Dijerat Pasal Penodaan Agama)
"Jadi saya kira semua ulama sepakat, tak ingin ada sesuatu yang disebabkan permasalahan ini kita pecah. Maka dari itu ini harus dituntaskan sesuai proses hukum yang berlaku secara transparan atau terbuka dan profesional," katanya.
(ysw)