Kampung Digital Vokasi UI Cegah Anak Pelaku Kekerasan Seksual dan Kriminal
A
A
A
DEPOK - Para tenaga pelatih Kampung Digital Vokasi Universitas Indonesia (UI) mengikuti sekolah P3SPS bersama 30 perwakilan dari media. Selain itu sebanyak 200 peserta terdiri atas remaja, orang tua, dan guru juga mengikuti Pelatihan Think Before You Share.
Dalam dua kegiatan tersebut seluruh peserta mendapat pembekalan dari akademi vokasi UI yaitu Devie Rahmawati dan Amelita Lusia. Founder Klinik Digital Vokasi UI, Devie, menuturkan, jumlah anak-anak di Indonesia saat ini sebanyak 87 juta jiwa atau sepertiga dari populasi. Anak-anak itu sebagian besar menjadi penikmat tayangan di media konvensional dan media sosial.
"Studi menunjukkan bahwa anak dan remaja memerlukan tayangan untuk membantu mereka mendapatkan referensi menghadapi kehidupan. Ketika referensi tersebut tidak mendidik, alhasil, kita nyaris setiap hari dikejutkan dengan perilaku-perilaku negatif anak dan remaja," ujarnya.
Namun sayangnya, kata dia, dua media yang paling digemari anak yaitu TV dan Internet justru merupakan media yang paling tidak ramah terhadap anak. Riset 2016 menunjukkan bahwa TV dan Internet hanya memberikan tayangan sehat sebesar 13% dan 11%.
"Berbagai tayangan di kedua media tersebut sarat dengan kekerasan, adegan seksual, aktivitas paranormal, klenik, mistis, horor, perilaku tidak pantas, hubungan asmara dan sebagainya," ungkap peneliti sosial Vokasi UI itu.
Mengenai Kampung Digital, Devie menuturkan, kegiatan ini merupakan program berkelanjutan (sustainaibility) yang diasuh oleh HM Vokasi Humas dan Klinik Digital Vokasi sepanjang tahun. "Berbagai modul tentang community enggement, privacy and reputation, safety and wellbeing, information literacy, positive behavior, identity exploration dan content production, menjadi materi-materi yang kami butuhkan untuk berbagi dengan berbagai kalangan di Kampung Digital Vokasi, secara gratis di kota Depok," ucapnya.
Di tempat yang sama, dosen tetap Humas Vokasi UI, Armelita Lusia, menambahkan, pihaknya dilatih untuk mampu mengidentifikasi, membedakan dan menyusun laporan berbasis aturan undang-undang tentang tayangan-tayangan yang tidak sehat untuk anak. "Kami belajar untuk mengenal dan memahami Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) yang terdiri atas 54 pasal dan Standar Program Siaran (SPS) dengan 94 pasalnya," katanya.
Soal media sosial, dirinya belajar tentang keamanan fasilitas online, bagaimana berbagi konten online yang baik, berperilaku online yang positif. "Kami belajar tentang standar komunikasi komunitas, kebijakan-kebijakan platform media sosial hingga tips pengasuhan di era digital," pungkasnya.
Dalam dua kegiatan tersebut seluruh peserta mendapat pembekalan dari akademi vokasi UI yaitu Devie Rahmawati dan Amelita Lusia. Founder Klinik Digital Vokasi UI, Devie, menuturkan, jumlah anak-anak di Indonesia saat ini sebanyak 87 juta jiwa atau sepertiga dari populasi. Anak-anak itu sebagian besar menjadi penikmat tayangan di media konvensional dan media sosial.
"Studi menunjukkan bahwa anak dan remaja memerlukan tayangan untuk membantu mereka mendapatkan referensi menghadapi kehidupan. Ketika referensi tersebut tidak mendidik, alhasil, kita nyaris setiap hari dikejutkan dengan perilaku-perilaku negatif anak dan remaja," ujarnya.
Namun sayangnya, kata dia, dua media yang paling digemari anak yaitu TV dan Internet justru merupakan media yang paling tidak ramah terhadap anak. Riset 2016 menunjukkan bahwa TV dan Internet hanya memberikan tayangan sehat sebesar 13% dan 11%.
"Berbagai tayangan di kedua media tersebut sarat dengan kekerasan, adegan seksual, aktivitas paranormal, klenik, mistis, horor, perilaku tidak pantas, hubungan asmara dan sebagainya," ungkap peneliti sosial Vokasi UI itu.
Mengenai Kampung Digital, Devie menuturkan, kegiatan ini merupakan program berkelanjutan (sustainaibility) yang diasuh oleh HM Vokasi Humas dan Klinik Digital Vokasi sepanjang tahun. "Berbagai modul tentang community enggement, privacy and reputation, safety and wellbeing, information literacy, positive behavior, identity exploration dan content production, menjadi materi-materi yang kami butuhkan untuk berbagi dengan berbagai kalangan di Kampung Digital Vokasi, secara gratis di kota Depok," ucapnya.
Di tempat yang sama, dosen tetap Humas Vokasi UI, Armelita Lusia, menambahkan, pihaknya dilatih untuk mampu mengidentifikasi, membedakan dan menyusun laporan berbasis aturan undang-undang tentang tayangan-tayangan yang tidak sehat untuk anak. "Kami belajar untuk mengenal dan memahami Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) yang terdiri atas 54 pasal dan Standar Program Siaran (SPS) dengan 94 pasalnya," katanya.
Soal media sosial, dirinya belajar tentang keamanan fasilitas online, bagaimana berbagi konten online yang baik, berperilaku online yang positif. "Kami belajar tentang standar komunikasi komunitas, kebijakan-kebijakan platform media sosial hingga tips pengasuhan di era digital," pungkasnya.
(thm)