UP Parkir DKI: Banyak Laporan Tingginya Tarif Parkir Blok F Tanah Abang
A
A
A
JAKARTA - Unit Pelayanan (UP) Parkir Dishubtrans DKI Jakarta mengakui banyak keluhan masyarakat terkait tingginya biaya parkir di Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, instansi tersebut tidak bisa berbuat banyak karena bukan kewenangan.
Humas UP Parkir Dishubtrans DKI Jakarta, Ivan Valentino mengatakan, tingginya biaya parkir di Blok F kerap dikeluhkan masyarakat dan telah dilaporkan melalui sistem Citizen Relation Management (CRM).“Karena bukan kewenangan kami, jadi laporan itu diteruskan ke instansi terakit,” kata Ivan Valentino ketika dikonfirmasi pada Jumat (28/6/2019).
Ivan menuturkan, sekalipun sistem parkir di kawasan itu dibangun oleh UP Parkir, namun sejak 1 September 2018 lalu, pengelolaan parkir diserahkan ke PD Pasar Jaya. Sayangnya, lanjut Ivan, banyak petugas parkir nakal yang kerap mengenakan seragam Dishubtrans, hal ini membuat segala aduan parkir ditujukan kepada pihaknya.( Baca: Tarif Parkir Motor di Blok F Tanah Abang Rp12.000 untuk 1,5 Jam )
“Makanya kalau ada yang masih pakai seragam Dishub langsung kami tindak. Ini kan sama saja mencoreng instansi kami,” tuturnya. Mengenai tarif parkir kendaraan bermotor Rp12.000 per 1,5 jam, Ivan tak membenarkan akan hal itu.
"Merujuk dari Perda No 5/2012 dan Pergub 31/2017 tentang Perpakiran, tarif parkir gedung di Jakarta dipatok Rp1.000-4.000 per jamnya," ujarnya. UP Parkir sendiri mematok tarif parkir di lingkungan Jakarta sebesar Rp2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp4.000 per jam untuk mobil.
“Kalo progresifnya, kami kenakan Rp 1.000 per jam untuk sepeda motor. Dan Rp2.000 per jam untuk mobil,” ucapnya.
Humas UP Parkir Dishubtrans DKI Jakarta, Ivan Valentino mengatakan, tingginya biaya parkir di Blok F kerap dikeluhkan masyarakat dan telah dilaporkan melalui sistem Citizen Relation Management (CRM).“Karena bukan kewenangan kami, jadi laporan itu diteruskan ke instansi terakit,” kata Ivan Valentino ketika dikonfirmasi pada Jumat (28/6/2019).
Ivan menuturkan, sekalipun sistem parkir di kawasan itu dibangun oleh UP Parkir, namun sejak 1 September 2018 lalu, pengelolaan parkir diserahkan ke PD Pasar Jaya. Sayangnya, lanjut Ivan, banyak petugas parkir nakal yang kerap mengenakan seragam Dishubtrans, hal ini membuat segala aduan parkir ditujukan kepada pihaknya.( Baca: Tarif Parkir Motor di Blok F Tanah Abang Rp12.000 untuk 1,5 Jam )
“Makanya kalau ada yang masih pakai seragam Dishub langsung kami tindak. Ini kan sama saja mencoreng instansi kami,” tuturnya. Mengenai tarif parkir kendaraan bermotor Rp12.000 per 1,5 jam, Ivan tak membenarkan akan hal itu.
"Merujuk dari Perda No 5/2012 dan Pergub 31/2017 tentang Perpakiran, tarif parkir gedung di Jakarta dipatok Rp1.000-4.000 per jamnya," ujarnya. UP Parkir sendiri mematok tarif parkir di lingkungan Jakarta sebesar Rp2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp4.000 per jam untuk mobil.
“Kalo progresifnya, kami kenakan Rp 1.000 per jam untuk sepeda motor. Dan Rp2.000 per jam untuk mobil,” ucapnya.
(whb)