Hak Jawab Muljono Tedjokusumo Terkait Pemberitaan Sidang di PN Jakbar

Kamis, 27 Juni 2019 - 19:31 WIB
Hak Jawab Muljono Tedjokusumo Terkait Pemberitaan Sidang di PN Jakbar
Hak Jawab Muljono Tedjokusumo Terkait Pemberitaan Sidang di PN Jakbar
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum dari Advokatku - Legal Audit Consultant, Rusadi Ramadhana Nurima melakukan hak jawab terkait pemberitaan di SINDOnews dengan judul "JPU Keukeuh Muljono Bersalah gelapkan Dokumen", yang menyangkut nama kliennya Muljono Tedjokusumo.

Melalui hak jawab yang disampaikan ke SINDOnews pada Rabu 26 Juni 2019, Rusadi merasa kliennya Muljono tidak pernah dimintai keterangan terkait adanya penggelapan dokumen yang diberitakan di media online SINDOnews pada 12 JUni 2016 pukul 19.30 WIB oleh reporter SINDOnews.com.

Selanjutnya ditegaskan Rusadi, bahwa sesuai fakta persidangan tidak ada tindakan aktif apapun oleh kliennya selalu terdakwa dalam segala proses penerbitan sertifikat tanah di BPN.

"Karena itu kami sangat keberatan dengan apa yang dimuat oleh SINDOnews.com yang mengatakan seolah-olah klien kami terbukti bersalah dalam kasus tersebut," kata Rusadi melalui hak jawabnya.

Berdasarkan hal tersebut, selaku kuasa hukum Rusadi meminta agar pemberitaan itu dikoreksi melalui hak jawab ini. Bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, kami mohon agar hak jawab ini dimuat dalam media SINDOnews.com.

Pemberitaan ini ditujukan sebagai hak jawab Muljono Tedjokusumo terkait berita berjudul " JPU Keukeuh Muljono Bersalah Gelapkan Dokumen ", di media online SINDOnews.com pada 12 Juni 2019.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0400 seconds (0.1#10.140)