Jelang Dilantik, Anggaran Baju Dinas DPRD Bekasi Capai Rp755 Juta
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bakal mendapatkan pakaian dinas baru dalam pelantikan anggota dewan yang terpilih dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 ini. Sebab, pemerintah setempat mengalokasikan anggaran sebesar Rp755 juta untuk pakaian dinas anggota dewan tersebut.
"Anggaran sebesar itu untuk kebutuhan pakaian dinas sebanyak enam jenis pakaian, anggaranya dialokasikan dari APBD 2019," ujar Kabag Umum, Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Karya Taruna Uno kepada wartawan, Selasa (25/6/2019). Menurutnya, anggaran itu diperuntukan bagi anggota dewan yang terpilih sebanyak 50 orang.
Menurutnya, setiap pakaian dinas yang akan dipakai anggota DPRD itu dianggarkan sebesar Rp2,5 juta. Artinya, untuk enam pakaian dialokasikan sebesar Rp15 juta untuk satu anggota DPRD. Atau sebesar Rp750 juta untuk 50 anggota DPRD. Enam jenis pakaian tersebut diantaranya, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk pelantikan.
Kemudian pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), pakaian adat, pramuka, dan olahraga. Kemudian, sisa anggaran sebesar Rp5 juta juga akan digunakan untuk kelengkapan seragam dewan. Mereka akan mendapatkan pin dengan harga masing-masing sebesar Rp100 ribu.
"Jadi nantinya para anggota DPRD terpilih dialokasikan satu jenis seragam sebesar Rp2,5 juta, angka tersebut seluruhnya sama untuk enam jenis dengan seragam lainnya," katanya. Apabila mengacu pada masa jabatan periode tahun 2014-2019, pelantikan anggota DPRD saat itu dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2014.
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menyebar undangan kepada para anggota terpilih untuk melakukan pengukuran seragam dinas. "Persiapan untuk para anggota DPRD kami sudah mulai menjalankan pengukuran dan saat ini dari komunikasi yang kami bangun serta melalui surat undangan kepada anggota dewan baru tersebut," tegasnya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan satupun anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih hasil Pemilu 17 April 2019 karena masih menunggu hasil sidang Persengketaan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
"Kami tetap mengacu regulasi PKPU Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," katanya. Menurutnya, KPU sudah menyampaikan kaitan dengan penetapan hasil rekapitulasi, termasuk adanya PHPU, meskipun tidak dialami semua calon dan partai.
"Anggaran sebesar itu untuk kebutuhan pakaian dinas sebanyak enam jenis pakaian, anggaranya dialokasikan dari APBD 2019," ujar Kabag Umum, Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Karya Taruna Uno kepada wartawan, Selasa (25/6/2019). Menurutnya, anggaran itu diperuntukan bagi anggota dewan yang terpilih sebanyak 50 orang.
Menurutnya, setiap pakaian dinas yang akan dipakai anggota DPRD itu dianggarkan sebesar Rp2,5 juta. Artinya, untuk enam pakaian dialokasikan sebesar Rp15 juta untuk satu anggota DPRD. Atau sebesar Rp750 juta untuk 50 anggota DPRD. Enam jenis pakaian tersebut diantaranya, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk pelantikan.
Kemudian pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), pakaian adat, pramuka, dan olahraga. Kemudian, sisa anggaran sebesar Rp5 juta juga akan digunakan untuk kelengkapan seragam dewan. Mereka akan mendapatkan pin dengan harga masing-masing sebesar Rp100 ribu.
"Jadi nantinya para anggota DPRD terpilih dialokasikan satu jenis seragam sebesar Rp2,5 juta, angka tersebut seluruhnya sama untuk enam jenis dengan seragam lainnya," katanya. Apabila mengacu pada masa jabatan periode tahun 2014-2019, pelantikan anggota DPRD saat itu dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2014.
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menyebar undangan kepada para anggota terpilih untuk melakukan pengukuran seragam dinas. "Persiapan untuk para anggota DPRD kami sudah mulai menjalankan pengukuran dan saat ini dari komunikasi yang kami bangun serta melalui surat undangan kepada anggota dewan baru tersebut," tegasnya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan satupun anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih hasil Pemilu 17 April 2019 karena masih menunggu hasil sidang Persengketaan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
"Kami tetap mengacu regulasi PKPU Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," katanya. Menurutnya, KPU sudah menyampaikan kaitan dengan penetapan hasil rekapitulasi, termasuk adanya PHPU, meskipun tidak dialami semua calon dan partai.
(ysw)