Anies Sampaikan Realisasi APBD 2018 di DPRD DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018. Anies mengatakan itu dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta di Ruang Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Anies mengatakan, pendapatan daerah DKI Jakarta yang ditargetkan sebesar Rp.65,81 triliun, terealisasi sebesar Rp61,24 triliun atau 93,05 persen.
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp43,33 triliun atau 97,69 persen dari target Rp44,35 triliun. Adapun realisasi pendapatan transfer Rp17,85 triliun atau 83,43 persen dari target Rp21,40 triliun, dan realisasi lain-lain pendapatan yang sah Rp53,51 miliar atau 92,27 persen dari target Rp57,99 miliar," papar Anies.
Terkait realisasi belanja daerah, Anies menjelaskan, realisasi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp27,73 triliun atau 81,35 persen dari anggaran sebesar Rp34,08 triliun, dan realisasi Belanja Langsung Rp33,68 triliun atau 82,13 persen dari anggaran sebesar Rp41,01 triliun.
"Belanja tersebut digunakan untuk pelaksanaan program unggulan, antara lain terlaksananya dukungan penyelenggaraan Tuan Rumah Asian Games XVIII Tahun 2018. Pembangunan maupun peningkatan jalan dan jembatan; antisipasi banjir, rob, dan genangan; peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan pemukiman kota," ungkap Anies.
Selanjutnya, mantan Mendikbud ini menegaskan realisasi belanja daerah juga digunakan dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pembinaan dan pengembangan UKM, peningkatan ketahanan pangan di masyarakat, pengembangan dan pengelolaan air bersih, pengembangan destinasi wisata, pengelolaan dan pelayanan pajak daerah, serta peningkatan kualitas pendidikan. Selain pendapatan dan realisasi daerah, Anies juga menyatakan pembiayaan daerah sebesar Rp17,43 triliun untuk penerimaan dan Rp7,51 triliun dalam pengeluaraan khususnya untuk penyertaan modal kepada PD Pasar Jaya, PD Pal Jaya, PD Dharma Jaya, PD Pembangunan Sarana Jaya, PT Food Station Tjipinang, PT Jakarta Propertindo dan PT MRT.
Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD tahun anggaran 2018 tersebut, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemprov DKI Jakarta Tahun 2018 sebesar Rp9,75 triliun.
"Alhamdulillah berkat doa dan kerja keras kita bersama, Hasil audit atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”, ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Anies.
Opini Kewajaran oleh BPK-RI berdasarkan pada kriteria penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; efektivitas sistem pengendalian internal; dan pengungkapan yang cukup.
Pemprov DKI Jakarta kemudian akan melakukan upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, antara lain melalui:
1. Pembenahan sistem administrasi pendapatan daerah, melalui program non cash revenue system yang terkoneksi secara online dengan perbankan.
2. Pengembangan dan Integrasi Sistem Pembayaran dan Pembayaran Pajak ke Kas Negara dengan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
3. Peningkatan akuntabilitas administrasi belanja Sekolah melalui penerapan Sistem Informasi Akuntabilitas Pendidikan (SIAP BOS-BOP) yang terintegrasi dengan sistem perbankan yang akan dilanjutkan dengan Integrasi Sistem Pembayaran dan Pembayaran Pajak ke Kas Negara.
4. Pembenahan Penatausahaan aset daerah, yaitu dengan melakukan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah, inventarisasi aset SKPD/UKPD yang dilanjutkan dengan penyelesaian permasalahan aset hasil sensus melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.
5. Mempercepat pelaksanaan atas tindak lanjut LHP BPK RI.
Anies mengatakan, pendapatan daerah DKI Jakarta yang ditargetkan sebesar Rp.65,81 triliun, terealisasi sebesar Rp61,24 triliun atau 93,05 persen.
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp43,33 triliun atau 97,69 persen dari target Rp44,35 triliun. Adapun realisasi pendapatan transfer Rp17,85 triliun atau 83,43 persen dari target Rp21,40 triliun, dan realisasi lain-lain pendapatan yang sah Rp53,51 miliar atau 92,27 persen dari target Rp57,99 miliar," papar Anies.
Terkait realisasi belanja daerah, Anies menjelaskan, realisasi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp27,73 triliun atau 81,35 persen dari anggaran sebesar Rp34,08 triliun, dan realisasi Belanja Langsung Rp33,68 triliun atau 82,13 persen dari anggaran sebesar Rp41,01 triliun.
"Belanja tersebut digunakan untuk pelaksanaan program unggulan, antara lain terlaksananya dukungan penyelenggaraan Tuan Rumah Asian Games XVIII Tahun 2018. Pembangunan maupun peningkatan jalan dan jembatan; antisipasi banjir, rob, dan genangan; peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan pemukiman kota," ungkap Anies.
Selanjutnya, mantan Mendikbud ini menegaskan realisasi belanja daerah juga digunakan dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pembinaan dan pengembangan UKM, peningkatan ketahanan pangan di masyarakat, pengembangan dan pengelolaan air bersih, pengembangan destinasi wisata, pengelolaan dan pelayanan pajak daerah, serta peningkatan kualitas pendidikan. Selain pendapatan dan realisasi daerah, Anies juga menyatakan pembiayaan daerah sebesar Rp17,43 triliun untuk penerimaan dan Rp7,51 triliun dalam pengeluaraan khususnya untuk penyertaan modal kepada PD Pasar Jaya, PD Pal Jaya, PD Dharma Jaya, PD Pembangunan Sarana Jaya, PT Food Station Tjipinang, PT Jakarta Propertindo dan PT MRT.
Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD tahun anggaran 2018 tersebut, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemprov DKI Jakarta Tahun 2018 sebesar Rp9,75 triliun.
"Alhamdulillah berkat doa dan kerja keras kita bersama, Hasil audit atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”, ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Anies.
Opini Kewajaran oleh BPK-RI berdasarkan pada kriteria penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; efektivitas sistem pengendalian internal; dan pengungkapan yang cukup.
Pemprov DKI Jakarta kemudian akan melakukan upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, antara lain melalui:
1. Pembenahan sistem administrasi pendapatan daerah, melalui program non cash revenue system yang terkoneksi secara online dengan perbankan.
2. Pengembangan dan Integrasi Sistem Pembayaran dan Pembayaran Pajak ke Kas Negara dengan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
3. Peningkatan akuntabilitas administrasi belanja Sekolah melalui penerapan Sistem Informasi Akuntabilitas Pendidikan (SIAP BOS-BOP) yang terintegrasi dengan sistem perbankan yang akan dilanjutkan dengan Integrasi Sistem Pembayaran dan Pembayaran Pajak ke Kas Negara.
4. Pembenahan Penatausahaan aset daerah, yaitu dengan melakukan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah, inventarisasi aset SKPD/UKPD yang dilanjutkan dengan penyelesaian permasalahan aset hasil sensus melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.
5. Mempercepat pelaksanaan atas tindak lanjut LHP BPK RI.
(mhd)