Usia Operasional Angkot Bogor Dibatasi, Baru 5 Angkot Diremajakan

Minggu, 23 Juni 2019 - 23:06 WIB
Usia Operasional Angkot...
Usia Operasional Angkot Bogor Dibatasi, Baru 5 Angkot Diremajakan
A A A
BOGOR - Kebijakan pembatasan usia operasional angkutan kota (angkot) di Bogor dalam sepekan baru lima unit saja yang berhasil diremajakan. Padahal jika mengacu pada aturan baru ini, ada 700 unit yang harus diremajakan.

Berdasarkan regulasi yang ada, batas usia operasional kendaraan adalah 10 tahun, namun untuk mempermudah para pengusaha angkot, Dishub menggantinya menjadi 20 tahun.

"Kemudahan lain adalah pembebasan retribusi kendaraan. Berdasarkan data yang dimiliki Dishub Kota Bogor pada tahun 2019 ada 700 kendaraan yang harus menjalani program peremajaan dan pada tahun 2020 ada 66 kendaraan," kata Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Bogor, Rudi Partawijaya, Minggu (23/6/2019).

Selama sepekan ini, pihaknya bersyukur meski baru lima unit angkot yang diremajakan, sebagian besar mendukung aturan baru ini diterapkan. (Baca Juga: Pemkot Bogor Batasi Usia Operasional Angkot Tak Lebih dari 10 Tahun)

"Alhamdulillah sejak awal dilaksanakan peremajaan kenyataan di lapangan tidak ada yang menolak. Keberatan yang muncul bisa jadi karena masalah kebijakan tidak bisa diganti kendaraan yang baru," katanya.

Ia menegaskan pada prinsipnya kebijakan diterapkan dalam rangka membantu dan mempermudah para pengusaha dalam melaksanakan program konversi.

"Jadi tidak perlu khawatir, karena proses peremajaan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan Desember 2019 nanti," katanya. (Baca Juga: Usia Angkot Dibatasi 10 Tahun, Organda Bogor Keberatan)

Ia menjelaskan kebijakan itu sesuai surat edaran nomor 551.221/383-Angkutan yang dikeluarkan pada 16 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, per 1 Juni 2019.

"Seharusnya sudah dilaksanakan program peremajaan angkutan kota, namun diundur menjadi 17 Juni 2019 karena adanya permintaan dari pihak Organda Kota Bogor untuk mengumpulkan para pengusaha angkot Kota Bogor," jelasnya.

Sebelumnya Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, M. Ishak AR menolak kebijakan tersebut karena perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada pengurus badan hukum angkot.

"Sebenarnya ini bukan hal baru di Kota Bogor. Di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas usia kendaraan angkutan 10 tahun. Kita keberatan kalau itu diterapkan, (angkot) bisa habis semua," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7451 seconds (0.1#10.140)