Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Akui Dokumen Muljono Salah Prosedur

Kamis, 20 Juni 2019 - 02:20 WIB
Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Akui Dokumen Muljono Salah Prosedur
Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Akui Dokumen Muljono Salah Prosedur
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan dokumen, Muljono Tedjokusumo mengakui bila dirinya menyalahi prosedur pembuatan sertifikat. Hal itu diungkapkan tim kuasa hukumnya saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik.

"Bahwa adanya dugaan dokumen palsu itu karena kesalahan prosedur," kata Kuasa Hukum Muljono Tedjokusumo, Evelyn Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, JPU Pengganti, Atta mengatakan, bahwa Muljono menggunakan foto copy akta jual beli yang ditanda tangani camat Kebon Jeruk 1987. Foto copy itu kemudian ia buat untuk membuat surat kehilangan di Polres Jakarta Barat sebelum akhirnya mengajukan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Evelyn kemudian menanggapi tidak semuanya kesalahan Muljono. Sebab saat pengurusan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Musnal. Karena itu dalam kondisi ini, Kuasa Hukum berpendapat semestinya terdakwa dalam kasus ini adalah Musnal.

Meskipun pada akhirnya BPN menarik sertifikat milik Muljono. Namun karena ketidaktahuan Muljono membuat dirinya menduduki fisik lahan itu selama bertahun-tahun.

Karena alasan itulah Kuasa Hukum meminta belas kasih Ketua Majelis Hakim Sterly Marlein untuk membebaskan dan mengembalikan nama baik Muljono serta membebankan biaya perkara sidang kepada negara. Sebab dalam perkara ini, Kuasa Hukum berpendapat kliennya tidak terbukti secara hukum baik primer maupun sekunder melakukan kesalahan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai dengan Pasal 91 KUHAP, maka klien kami semestinya dibebaskan," katanya.

Sebelum mengakhiri sidangnya, Ketua Majelis Hakim Sterly meminta JPU untuk menanggapi deplik yang kemudian ditolak.

"Vonis sidang akan dilanjutkan Rabu 3 Juli 2019 mendatang," tutup Sterly.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga, Aldrinof melihat deplik ini membuktikan bahwa Muljono makin bersalah. Ia tak sependapat bila Musnal yang dijerat dalam kasus ini, sebab meskipun Musnal mengurus dokumen, tapi tidak mungkin Muljono tak menyerahkan sejumlah dokumen atau surat.

"Jadi omong kosong kalau dilimpahkan ke Musnal semua. Itu sama saja memperberat hukumannya. Masa pengurusan sertifikat surat-suratnya dari yang ngurus. Pasti dari yang minta diurus," ucapnya.

Termasuk mengenai tudingan kesalahan prosedural Muljono terhadap BPN, Aldrinof menjelaskan, ini tindakan pidana yang dilakukan terdakwa.

Ia kemudian mengurutkan sertifikat terbit karena Akta Jual Beli (AJB) yang sudah digunakan. Hal ini berbuntut terbitnya sertifikat.

"Artinya tindak pidana ada. Menyatakan girik girik terlapor ada semuanya. Itu yang menjadi kami melaporkan," ucap Aldrinof.

Aldrinof mengaharapkan Hakim memberikan keputusan seadil adilnya. Sebab apa yang terjadi sesuai dengan harapan Presiden Jokowi yang menginkan adanya pemberantasan mafia tanah.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5278 seconds (0.1#10.140)