Telat Bayar Pajak Motor Kena Denda 2% Per Bulan
A
A
A
JAKARTA - Pemilik kendaraan bermotor diimbau taat membayar pajak kendaraannya. Bila tidak maka sanksi denda 2% dari besaran pajak setiap bulannya bakal dikenakan.
Ini terhitung dari jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Artinya jika 1 atau 2 hari maupun 1 minggu terlambat, maka denda yang dibayarkan sama dengan 1 bulan.
Jika telat bayar pajak kendaraan bermotor mencapai 1 tahun maka menghitung dendanya dengan cara mengalikan pokok pajak dikali 12 bulan. Dan begitu juga seterusnya untuk 2,3 ataupun 4 tahun lebih sanksi yang dikenakan maksimal 48%.
Pajak kendaraan bermotor yang telah melewati 12 bulan atau 1 tahun, pelayanan dan pembayaran pajaknya dilakukan di kantor Samsat terdekat. Besaran pajak kendaraan bermotor terutang tergantung dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) itu sendiri.
“Semakin besar NJKB-nya maka pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan pun semakin tinggi,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.
Diharapkan pemilik kendaraan membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi yang dapat merugikan.
Diketahui, tugas BPRD DKI Jakarta adalah mengelola pajak daerah, salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat wajib membayar pajak dan mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Seringkali pemilik kendaraan bermotor lupa membayar sehingga melewati jatuh tempo pembayaran pajak yang sudah ditentukan. Akibatnya, harus membayar sanksi administrasi atas STNK kendaraannya.
Ini terhitung dari jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Artinya jika 1 atau 2 hari maupun 1 minggu terlambat, maka denda yang dibayarkan sama dengan 1 bulan.
Jika telat bayar pajak kendaraan bermotor mencapai 1 tahun maka menghitung dendanya dengan cara mengalikan pokok pajak dikali 12 bulan. Dan begitu juga seterusnya untuk 2,3 ataupun 4 tahun lebih sanksi yang dikenakan maksimal 48%.
Pajak kendaraan bermotor yang telah melewati 12 bulan atau 1 tahun, pelayanan dan pembayaran pajaknya dilakukan di kantor Samsat terdekat. Besaran pajak kendaraan bermotor terutang tergantung dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) itu sendiri.
“Semakin besar NJKB-nya maka pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan pun semakin tinggi,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.
Diharapkan pemilik kendaraan membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi yang dapat merugikan.
Diketahui, tugas BPRD DKI Jakarta adalah mengelola pajak daerah, salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat wajib membayar pajak dan mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Seringkali pemilik kendaraan bermotor lupa membayar sehingga melewati jatuh tempo pembayaran pajak yang sudah ditentukan. Akibatnya, harus membayar sanksi administrasi atas STNK kendaraannya.
(poe)