Soal Reklamasi, Anies Heran Gubernur Sebelumnya Bisa Keluarkan Pergub
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) 206/2016 tentang panduan rancang kota (PRK) yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akibat terhentinya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) reklamasi pada pertengahan 2016. Pergub tersebut sebagai legalisasi kegiatan dan bangunan di sana yang semula bermasalah secara hukum.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mempertanyakan mengapa Gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206/2016. Sebab lazimnya, penataan kota itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, konsekuensinya perlu waktu lama.
"Saya dengar laporan dari jajaran bahwa pada saat itu pembahasan Perda terhenti di DPRD karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan. Itu sekitar pertengahan 2016," katanya melalui siaran persnya, Rabu (19/6/2019)
Mengenai tiba-tiba kemudian keluar Pergub 206/2016 pada 25 Oktober 2016, Anies mengaku tidak mengetahuinya. Anies mengakui bila memang dengan adanya Pergub, kegiatan dan bangunan di pulau reklamasi yang semula bermasalah secara hukum jadi punya dasar hukum.
"Reklamasi di Teluk Jakarta adalah program pemerintah dan program reklamasi di Teluk Jakarta itu telah dihentikan," terangnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mempertanyakan mengapa Gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206/2016. Sebab lazimnya, penataan kota itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, konsekuensinya perlu waktu lama.
"Saya dengar laporan dari jajaran bahwa pada saat itu pembahasan Perda terhenti di DPRD karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan. Itu sekitar pertengahan 2016," katanya melalui siaran persnya, Rabu (19/6/2019)
Mengenai tiba-tiba kemudian keluar Pergub 206/2016 pada 25 Oktober 2016, Anies mengaku tidak mengetahuinya. Anies mengakui bila memang dengan adanya Pergub, kegiatan dan bangunan di pulau reklamasi yang semula bermasalah secara hukum jadi punya dasar hukum.
"Reklamasi di Teluk Jakarta adalah program pemerintah dan program reklamasi di Teluk Jakarta itu telah dihentikan," terangnya.
(ysw)