Siram Bocah 11 Tahun dengan Air Panas, Ibu Angkat Diciduk Polisi

Jum'at, 31 Mei 2019 - 18:26 WIB
Siram Bocah 11 Tahun...
Siram Bocah 11 Tahun dengan Air Panas, Ibu Angkat Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Polresta Depok menangkap Siti Nur Sekha alias Tika wanita yang tega menganiaya anak angkatnya berinisial SA (11). Bocah malang ini dianiaya dengan cara disiram dengan air panas hingga menderita luka di sekujur tubuh.

Dilansir dari laman resmi Humas Polda Metro Jaya pada Jumat (31/5/2019), Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, peristiwa penganiayaan ini sempat viral karena foto-foto korban yang menderita luka tersebar melalui sosial media. Kepolisian pun bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan korban serta pelaku.

Hasilnya tak sia-sia, identitas korban dan pelaku pun diketahui dan dalam waktu cepat petugas mengungkap kasus tersebut. Menurut Dedy, setelah foto penganiayaan viral, pelaku Tika bersama suaminya yakni, Ucok berniat kabur ke Yogyakarta.

"Tika dan suaminya ditangkap di dekat pintu keluar Tol Fatmawati, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Mei 2019 dini hari. Mereka saat itu hendak ke Yogyakarta dengan menumpangi bus bersama rekannya bernama Vivi," kata Deddy.

Dia menuturkan, hasil pemeriksaan Tika dengan sengaja mengguyur korban menggunakan air panas hingga akhirnya sebagian wajah, tangan, paha hingga punggung korban melepuh. Sebelum melakukan perbuatan keji itu, pelaku terlebih dahulu memasak air panas di panci dan korban diminta masuk kamar mandi.

"Di kamar mandi itu lah, pelaku dengan sengaja menyiramkan air panas menggunakan gayung,” ujarnya. Atas perbuatannya Tika kini mendekam di tahanan Polresta Depok dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6065 seconds (0.1#10.140)