MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan
A
A
A
JAKARTA - Majelis ulama Indonesia (MUI) memberikan kejelasan terkait boleh tidaknya melakukan penukaran uang di pinggir jalan jelang hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, Adiwarman Karim menegaskan sejatinya penukaran uang diperbolehkan asalkan memiliki nilai yang sama, dan jika nilai itu tidak sama maka hukumnya riba fadl.
"Riba karena pertukaran barang sejenis, istilah 'tidak boleh' dalam istilah agamanya disebut haram," ujar Adiwarman saat dikonfimasi SINDOnews, Rabu (29/5/2019).
Lebih lanjut, ia menghimbau pada masyarakat agar melakukan penukaran uang untuk kebutuhan hari Raya Idul Fitri di Bank-Bank atau mobil keliling.
"Bank biasanya kerjasama dengan BI, agar nilai yang ditukar sama dan tidak menimbulkan kerugian bagi maayarakat," katanya.
Terkahir ia menghimbau, supaya BI mengantisipasi hal tersebut dengan menyediakan lebih banyak tempat penukaran uang.
Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, Adiwarman Karim menegaskan sejatinya penukaran uang diperbolehkan asalkan memiliki nilai yang sama, dan jika nilai itu tidak sama maka hukumnya riba fadl.
"Riba karena pertukaran barang sejenis, istilah 'tidak boleh' dalam istilah agamanya disebut haram," ujar Adiwarman saat dikonfimasi SINDOnews, Rabu (29/5/2019).
Lebih lanjut, ia menghimbau pada masyarakat agar melakukan penukaran uang untuk kebutuhan hari Raya Idul Fitri di Bank-Bank atau mobil keliling.
"Bank biasanya kerjasama dengan BI, agar nilai yang ditukar sama dan tidak menimbulkan kerugian bagi maayarakat," katanya.
Terkahir ia menghimbau, supaya BI mengantisipasi hal tersebut dengan menyediakan lebih banyak tempat penukaran uang.
(ysw)