942 Ribu Warga Jabodetabek Diperkirakan Mudik dengan Sepeda Motor
A
A
A
JAKARTA - Pemudik sepeda motor pada musim mudik Lebaran 2019 ini diperkirakan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Banyaknya pendatang di Jakarta yang mengais rezeki menjadi driver ojek online menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah pemudik sepeda motor.
Pengamat transportasi Universitas Soegiatmaja, Djoko Setijawarno mengatakan, pemudik sepeda motor tahun ini diperkirakan meningkat 10,7% dibanding tahun lalu, yaitu dari 6,1 juta unit pada mudik 2018 menjadi 6,8 juta unit pada tahun ini. Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan untuk wilayah Jabodetabek akan ada 942.621 orang menggunakan sepeda motor untuk mudik.
"Meningkatnya jumlah pemudik sepeda motor tahun ini diperkirakan banyak orang luar Jakarta yang merantau ke Jakarta untuk menjadi pengemudi ojek dari beberapa waktu terakhir ini," kata Djoko pada Minggu (26/5/2019).
Untuk menekan angka pemudik sepeda motor, lanjut Djoko, program mudik motor gratis menjadi solusinya. Mudik gratis menggunakan kapal lautmasih perlu disosialisasikan, sehingga lebih menarik untuk masyarakat.
"Waktu mudik gratis tahun 2018, masih banyak ruang kapal yang masih kosong, banyak ruang yang tidak terpakai. Semakin banyak pemudik sepeda motor menggunakan mudik gratis, semakin banyak pula kecelakaan dapat dicegah," ungkapnya.
Berdasarkan data Korlantas Polri, kecelakaan semasa mudik masih didominasi sepeda motor. Tahun 2017 tercatat 2.731 kecelakaan sepeda motor. Pada 2018, jumlahnya menurun menjadi 1.666 kecelakaan. Hal ini seiring dengan bertambahnya kuota mudik gratis sepeda motor.
Minat mudik gratis menggunakan kapal laut lebih rendah ketimbang mudik gratis sepeda motor dengan kereta api dan truk. Perlu diimbau agar pemudik motor yang ke Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur memanfaatkan kapal laut. Tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, melanjutkan perjalanan bisa lebih pendek dan waktu istirahat bisa lebih lama.
"Total kuota mudik grstis sepeda motor untuk 4.000 sepeda motor dengan 8.000 penumpang. Kapasitas per kapal 2.000 penumpang. Tata cara bersepeda motor sudah diatur pada pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Angkutan Jalan," ucapnya
Pengamat transportasi Universitas Soegiatmaja, Djoko Setijawarno mengatakan, pemudik sepeda motor tahun ini diperkirakan meningkat 10,7% dibanding tahun lalu, yaitu dari 6,1 juta unit pada mudik 2018 menjadi 6,8 juta unit pada tahun ini. Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan untuk wilayah Jabodetabek akan ada 942.621 orang menggunakan sepeda motor untuk mudik.
"Meningkatnya jumlah pemudik sepeda motor tahun ini diperkirakan banyak orang luar Jakarta yang merantau ke Jakarta untuk menjadi pengemudi ojek dari beberapa waktu terakhir ini," kata Djoko pada Minggu (26/5/2019).
Untuk menekan angka pemudik sepeda motor, lanjut Djoko, program mudik motor gratis menjadi solusinya. Mudik gratis menggunakan kapal lautmasih perlu disosialisasikan, sehingga lebih menarik untuk masyarakat.
"Waktu mudik gratis tahun 2018, masih banyak ruang kapal yang masih kosong, banyak ruang yang tidak terpakai. Semakin banyak pemudik sepeda motor menggunakan mudik gratis, semakin banyak pula kecelakaan dapat dicegah," ungkapnya.
Berdasarkan data Korlantas Polri, kecelakaan semasa mudik masih didominasi sepeda motor. Tahun 2017 tercatat 2.731 kecelakaan sepeda motor. Pada 2018, jumlahnya menurun menjadi 1.666 kecelakaan. Hal ini seiring dengan bertambahnya kuota mudik gratis sepeda motor.
Minat mudik gratis menggunakan kapal laut lebih rendah ketimbang mudik gratis sepeda motor dengan kereta api dan truk. Perlu diimbau agar pemudik motor yang ke Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur memanfaatkan kapal laut. Tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, melanjutkan perjalanan bisa lebih pendek dan waktu istirahat bisa lebih lama.
"Total kuota mudik grstis sepeda motor untuk 4.000 sepeda motor dengan 8.000 penumpang. Kapasitas per kapal 2.000 penumpang. Tata cara bersepeda motor sudah diatur pada pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Angkutan Jalan," ucapnya
(whb)