Polres Jakarta Barat Tangkap 183 Pelaku Kerusuhan di Petamburan-Slipi

Kamis, 23 Mei 2019 - 22:04 WIB
Polres Jakarta Barat...
Polres Jakarta Barat Tangkap 183 Pelaku Kerusuhan di Petamburan-Slipi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 183 orang perusuh diamankan Polrestro Jakarta Barat. Mereka diamankan selama 24 jam usai kerusuhan terjadi di kawasan Petamburan-Slipi, Jakarta Barat.

Beberapa diantara orang yang diamankan terlibat dalam kerusukan dan penyerang terhadap asrama Brimob Petamburan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 22 Mei 2019 dini hari. "Dari hasil penyidikan sementara beberapa pelaku mengakui melakukan perusakan di Asrama Brimob Petamburan,” ungkap Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).

Hengki melanjutkan 183 orang ini ditangkap ini berasal dari Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera. Dalam penangkapan itu, disita sejumlah alat bukti berupa bom molotov, bambu runcing, celurit, busur beracun, gas air mata, hingga uang tunai sebesar Rp20 juta.

Menurut Hengki, beberapa alat itu telah disiapkan di beberapa tempat di sekitar lokasi. Bahkan mereka menempatkan di gang kecil, salah satunya busur panah yang kemudian digunakan untuk menyerang sejumlah aparat kepolisian.

Hengki menyakini pelaku yang diamankan merupakan pelaku bayaran. Hal ini terungkap ditemukannya sejumlah uang tunai serta uang yang telah diamplopkan dengan nilai bervariatif mulai dari Rp100-500.000. Uang ini digunakan untuk dibayarkan mengganggu aparat dan sengaja membuat kerusuhan.

“Beberapa amplop itu terlihat ada namannya,” kata Hengki sembari memperlihatkan amplop dan menyobeknya di hadapan wartawan. Terlebih dalam beberapa orang yang diamankan diketahui memiliki tato dan diduga kuat merupakan pelaku kejahatan.

Bahkan beberapa tato itu mirip sekali dengan tato para residivis.Hengki menuturkan, beberapa orang yang diamankan mengakui telah disuruh kelompok tertentu. "Kami masih mengembangkan kasus ini," ujarnya.

Salah satu pelaku Rafli (19) mengatakan, datang dari Bandung dibayarkan sejumlah orang. Dia kemudian diajak oleh teman-temannya berjumlah 10 orang untuk menciptakan kericuhan. “Sampai sekarang uangnya belum turun mas,” kata Rafli.

Para pelaku kerusuhan ini terancam 12 tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 212 dan 214 karena melawan petugas, Pasal 170 tentang perusakan, dan 187 tentang pembakaran.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0912 seconds (0.1#10.140)