Hina Suku, Kepala Puskesmas dan 3 Anak Buahnya di Bekasi Jadi Tersangka

Kamis, 23 Mei 2019 - 01:23 WIB
Hina Suku, Kepala Puskesmas...
Hina Suku, Kepala Puskesmas dan 3 Anak Buahnya di Bekasi Jadi Tersangka
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi Kota menetapkan empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) dan permufakatan jahat. Empat pegawai tercatat sebagai pegawai lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Empat ASN yang menjadi tersangka itu salah satu diantaranya Kepala Puskesmas Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya NH, kemudian N, WD dan DFA.”Iya benar empat pegawai pemerintah kita tetapkan menjadi tersangka,” ujar Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari pada Rabu (22/5/2019).

Menurut Erna, kasus ini masih dalam penanganan Unit Krimsus Reskrim yang mana tertuang dalam Surat Polres Metro Bekasi Kota Nomor B/1292/IV/2019/Restro Bekasi Kota tertanggal 8 April 2019. Dokumen itu menjelaskan tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Yang mana disebutkan tentang penetapan terhadap tersangka sekaligus penyidikan selanjutnya kepada empat tersangka.

"Diduga ada unsur penghinaan antara pelaku N, NH, WD dan DFA terhadap korban TF yang merupakan pegawai di puskesmas setempat," ujarnya.

Sementara kuasa hukum korban TF, Manotar Tampubolon mengatakan, empat tersangka diduga kuat membuat dan menyebarkan berita palsu fitnah, hoaks dan bernuansa SARA serta pesekongkolan jahat terhadap kliennya.”Karena itu, kasus ini kami laporkan agar ada keadilan bagi korban,” katanya.

Menurut dia, empat tersangka awalnya membuat grup di aplikasi sosial WhatsApp yang dibuat untuk berkomunikasi. Namun sebagian besar komunikasi para terlapor menyangkut kabar bohong, fitnah dan informasi bernuansa SARA hingga persekongkolan jahat yang ditujukan kepada pelapor.

Salah satu anggota grup berinisial YN kemudian memberitahukan kepada pelapor bahwa ada pembicaraan yang ditujukan kepadanya tersebut. YN juga memberikan ponselnya dan mencetak pembicaraan para tersangka di grup WA tersebut.”Di sana korban disingung soal SARA dan menyatakan pelapor akan segera hilang dari Pedurenan (puskesmas),” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9781 seconds (0.1#10.140)